Jumat, 19 April 24

Tingkat Pertumbuhan Pajak 14,33%, Tertinggi Sejak 2012

Tingkat Pertumbuhan Pajak 14,33%, Tertinggi Sejak 2012
* Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

Jakarta, Obsessionnews.com – Penerimaan pajak yang mencapai 92,41% dengan tingkat pertumbuhan 14,33% merupakan pertumbuhan tertinggi sejak 2012. Untuk tahun 2019 seluruh pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta fokus menata apa yang perlu ditingkatkan, agar dapat mencapai penerimaan pajak dengan pertumbuhan 20%.

 

Baca juga:

Demo Tolak Pajak dan BBM Naik Rusuh, 1.800 Orang Ditahan

Demo Tolak Kenaikan BBM dan Pajak Menyebar ke Berbagai Negara Eropa

125.000 Demonstran Tolak Pajak dan BBM Naik, Berujung Kekerasan

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal itu kepada para pimpinan DJP di acara Rapat Pimpinan Nasional I di Aula Chakti Buddi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Selasa (22/1/2018).

Dikutip obsessionnews.com dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (23/1), dalam acara itu tersebut Sri meminta di tahun ini para pimpinan DJP fokus yang sama. Namun, pikiran harus terbuka, karena tantangannya akan berbeda, dinamikanya akan lain.

“Oleh karena itu, Anda  harus mulai melihat dengan mata tajam apa yang akan terjadi di 2019 yang berbeda dengan tahun lalu,” tandasnya.

Menurutnya, beberapa hal ini dapat menjadi masukan bagi para pimpinan untuk mulai menyiapkan amunisi dalam menghadapi tantangan tahun 2019. Pertama, pelemahan pertumbuhan ekonomi dunia yang mungkin mempengaruhi basis pajak, pimpinan harus mampu membuat strategi agar rembesan dari luar negeri dapat masuk ke dalam negeri.

 

Baca juga:

Demo Tolak Kenaikan BBM dan Pajak Terus Bergolak di Perancis

Demo Tolak Pajak dan BBM Naik di Perancis Rusuh!

Wapres JK: PKS Tak Realistis Janji Hapus Pajak Sepeda Motor

 

Kedua, tahun 2019 kenaikan suku bunga diperkirakan tidak akan terjadi secepat dan sepasti 2018. Namun apabila terjadi pelemahan yang cukup signifikan di semester kedua, maka ada kemungkinan suku bunga turun. Oleh karena itu, pimpinan DJP yang memiliki basis pajak di sektor finansial harus mulai mereviu dampaknya.

“Kredit growth menurut OJK diperkirakan masih tumbuh 13%. Kalau benar, ini pertumbuhan yang cukup dan terkuat selama 5 tahun. Maka Anda yang didorong pertumbuhan kredit perbankan akan relatif stabil. Seluruh Kepala Kantor yang basis pajaknya didukung oleh kredit perbankan masih aman tahun ini,” ujar Sri.

Terakhir kurs 2019 mungkin tidak akan terlalu cepat berubah seperti tahun 2018. Namun yang harus diperhatikan, selisih kurs di UU APBN 2019 dengan kurs saat ini sebesar Rp800 merupakan selisih yang cukup besar. Bagi Kepala Kantor yang basis pajak dipengaruhi kurs maka akan melebar ke kondisi yang lebih kecil.

“Kalau kita sudah bisa membaca lingkungan makro global dan makro nasional yang bisa mempengaruhi dinamika ekonomi dan basis pajak, maka tahap kedua seluruh jajaran pimpinan pajak harus membuat strategi. Mengamankan apa yang sudah di tangan dan mencari tambahan 6%,” tegas Sri. (arh)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.