Jumat, 19 April 24

Timses Kepala Daerah Harus Cuti Saat Masa Kampanye

Timses Kepala Daerah Harus Cuti Saat Masa Kampanye
* Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto : oasepapua.id)

Surabaya, Obsessionnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan dengan banyaknya kepala daerah yang menjadi tim pemenangan di Pilpres 2019. Namun, kepala daerah harus mengajukan cuti selama masa kampanye.

“Kepala Daerah jabatan politis. Dia bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, bisa juga calon independen. Makanya kepala daerah itu mempunyai hak untuk mendukung pasangan capres atau cawapres. Dia juga punya hak,” katanya di Surabaya, Senin (24/9/2018).

Selain itu, Tkahjo juga berpesan kepada kepala daerah yang menjadi jurkam tidak menggerakkan aparatur sipil negara dan menggunakan aset negara selama melakukan kampanye. Jika ada pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, Tjahjo menyerahkan pada Bawaslu.

“Tidak boleh menggerakkan aparatur sipil negara, tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya, itu aja. Yang penting tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat dan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah tetap dilaksanakan,” ujar dia. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.