
Jakarta – Konsep pemerintahan yang baru untuk presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK) masih terus dibahas oleh tim transisi. Mereka menghendaki adanya efisiensi struktur kementerian berkaitan dengan tugas dan fungsingya.
Salah satu usulannya adalah, pembentukan otoritas pajak di luar kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Deputi tim transisi Andi Widjajanto mengatakan, otoritas pajak itu nantinya hanya mengurusi persoalan pajak tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu.
Namun, apabila usulan itu tidak diterima, maka Andi bersama tim transisi punya usulan lain yakni, membentuk badan penerimaan negara. Usulan ini sebenarnya sudah pernah diwacanakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam 100 hari program kerjanya.
“Ada satu opsi badan otoritas pajak saja. Opsi lainnya, badan penerimaan negara. Keduanya, di luar Kementerian Keuangan,” katanya Rabu, (10/9/2014).
Andi menjelaskan, sebenarnya antara otoritas pajak dengan badan penerimaan negara tidak terlalu ada perbedaan jauh. Jika otoritas pajak hanya mengurusi pajak, badan penerimaan negara mengurusi penerimaan negara yang bukan pajak.
Yang pasti, Andi yakin dua usulan tersebut mampu meningkatkan rasio pajak yang saat ini hanya 12,3-12,4 persen menjadi di kisaran 14-15 persen. Meski demikian, ia menilai hal tersebut tidak bisa langsung dilakukan. Sebab, pemerintah harus menyiapkan perangkat regulasi terlebih dahulu.
“Kalau mau cepat pakai Perppu, kalau memang harus lewat DPT ada waktu ada 6 bulan,” jelasnya. (Abn)