Dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Biro Humas dan Protokol BNN, Jumat (6/12), dalam kesempatan tersebut Aldrin juga mengatakan, upaya BNN dalam memberantas penanaman ganja ilegal tak hanya sampai di sini. Melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat bersama seluruh kementerian terkait, BNN memberikan alternatif tanaman yang lebih produktif untuk ditanam oleh para petani ganja.
“Kami memiliki program Grand Design Alternative Development yang diinisiasi oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat. Dalam program tersebut kami mengalihkan tanaman ganja menjadi tanaman jagung dan kopi. Peran BNN bersama kementerian terkait meliputi penyediaan lahan tanam, pemberian pemahaman, pemberian bibit, pendampingan, hingga pendistribusian hasil panen,” jelasnya.
Sementara saat disinggung soal kepemilikan ladang ganja yang dimusnahkan, Aldrin mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Aldrin mengaku akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut.
“Jika diketahui lahan ini berstatus tanah negara, maka kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. Jika ternyata lahan ini terdapat hak milik, maka kami akan mengembangkan kasus ini dan mencari tahu siapa pemiliknya untuk dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Aldrin.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (arh)