
Jakarta, Obsessionnews.com – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tommy Sihotang, geram terhadap Ketua Umum Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, (SBY) yang menyebut ada penyadapan ilegal terhadap dirinya dengan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin.
Tommy pun meminta majelis hakim bisa menghadirkan mantan Presiden RI dalam sidang berikutnya. Ia tidak ingin isu ini menjadi bias tanpa ada kejelasan.
“Kami akan minta majelis hakim untuk memanggil beliau biar terang benderang, karena kami ingin clear semua terkait penyadapan apa yang dimaksud. Harus hadir di sidang. Dia kan warga negara biasa juga,” kata Tommy di Jakarta, Sabtu (4/2/2017).
Menurutnya, di persidangan yang lalu, tim kuasa hukum Ahok tidak pernah menyebut ada penyadapan. Namun, kenapa SBY tiba-tiba menuding ada penyadapan. Tim Ahok juga kembali membantah punya rekaman berupa transkip pembicaraan antara SBY dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.
“Yang bilang penyadapan ini kan adanya di luar sidang. SBY kan dia yang pertama bilang kalau ada penyadapan, dan itu bisa punya nilai bukti kalau diserahkan ke majelis hakim. Makanya SBY harus dipanggil,” kata Tommy.
Kalau tak mau hadir, Tommy melanjutkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke kepolisian dengan dugaan fitnah dan pelanggaran atas penyebaran informasi. “Kita laporkan kalau tidak bersedia hadir,” katanya.
Isu penyadapan ini bermula ketika pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mencecar Ma’ruf soal pertemuannya dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Jumat, 7 Oktober 2016.
Serangan pernyataan Humphrey kepada Ma’ruf disampaikan pada saat sidang lanjutan kasus penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Saat itu, jaksa penuntut umum memanggil Ma’ruf sebagai saksi.
Humphrey kembali menanyakan apakah sebelum pertemuan Agus dengan pengurus PB NU ada pembicaraan dengan SBY melalui telepon pada pukul 10.16 WIB, sebelum salat Jumat.
Humphrey yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz itu menyatakan bahwa isi pembicaraan adalah pertama, mengenai permintaan agar pertemuan dengan Agus-Sylvi agar diatur.
Kedua, SBY meminta supaya segera dikeluarkan fatwa untuk masalah penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Mendengar pertanyaan itu, Ma’ruf menjawab tidak ada. Humphrey pun menanyakan pertanyaan tersebut hingga dua kali dan kembali dijawab tidak ada oleh Ma’ruf.
“Majelis Hakim, sudah ditanya berulang kali katanya tidak ada. Untuk itu kami akan memberikan dukungannya. Ya Mejelis Hakim, andai kata kami sudah memberikan buktinya dan ternyata keterangannya ini masih tetap sama, maka kami ingin menyatakan saudara saksi ini telah memberikan keterangan palsu dan minta diproses sebagaimana mestinya,” kata Humphrey.
Saat giliran berbicara, Ahok menyatakan Ma’ruf menutupi riwayat hidupnya yang pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres SBY. Dia pun berterima kasih pada Ma’ruf yang konsisten menyatakan tidak berbohong.
“Saudara saksi, saya berterima kasih. Ngotot di depan hakim bahwa saudara saksi tidak berbohong, akhirnya meralat ini. Banyak pernyataan tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saudara saksi,” kata Ahok.
Setelah itu, Ahok menyatakan bahwa pihaknya memiliki data yang sangat lengkap. Dia pun akan membuktikan satu per satu sehingga bisa membuat Ma’ruf dipermalukan.
Sikap Ahok terhadap Ma’ruf menuai kecaman dari sejumlah tokoh. Mantan Bupati Belitung Timur ini dinilai telah menyinggung warga NU. Sebab, Ma’ruf juga menjabat sebagai Rais Am NU. Sadar telah melakukan kesalahan besar, Ahok pun meminta maaf kepada Ma’ruf. (Albar)