Kamis, 25 April 24

Tim 9 Tetap Rekomendasi Presiden Jangan Lantik BG

Tim 9 Tetap Rekomendasi Presiden Jangan Lantik BG

Jakarta, Obsessionnews  – Akhirnya, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memenangkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dengan memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap BG terkait kasus dugaan gratifikasi. “Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah,” paparnya saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin hari ini.

Sekarang apa yang harus ditindaklanjuti Presiden Jokowi? Pengamat kepolisian Kombes Pol (Purn) Prof Dr Bambang Widodo Umar yang juga dosen Program Pascasarjana Kajian ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (UI) yang menjadi Anggota Tim Independen (Tim 9) bentukan Presiden Jokowi, menegaskan Tim 9 tidak akan mencabut rekomendasi kepada Presiden Jokowi agar tidak melantik BG sebagai Kapolri.

“Yang perlu ditindaklanjuti Presiden Jokowi yaitu kita berharap dari Tim 9 bisa memberi masukan agar Komjen Budi Gunawan tidak dilantik, agar institusi penegak hukum di Indonesia yang selama ini ada kelemahan-kelemahan perlu dibina dan dibangun marwah kehormatannya. Institusi Polri dan Kejaksaan yang di bawah Presiden, perlu dibenahi. Kalau tidak, akan begini terus. Karena Polri dan Kejaksaan itu di bawah Presiden,” kata Bambang saat diwawancarai oleh sebuah stasiun TV swasta, Senin siang (16/2/2015).

“Rekomendasi kita tetap, (BG) jangan dilantik, untuk menjaga marwah kehormatan dan menyarankan kepada Presiden untuk konsisten memberantas korupsi. Artinya, KPK harus tetap difungsikan. Kita harapkan apa yang kita rekomendasikan itu diterima oleh beliau (Jokowi- red),” tandas dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.

Apakah fenomena sekarang ini merupakan upaya pelemahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)? “Kalau melihat ada tuduh-tuduhan dan lempar melempar, ada ke arah sana (pelemahan KPK),” jawab Bambang.

Namun demikian, ia meminta KPK juga harus teliti dalam menerapkan pasal-pasal untuk menyeret seseorang menjadi tersangka. “Dengan diterimanya praperadilan Komjen Budi Gunawan, ini menunjukkan KPK masih kurang, menerapkan (pasal) tersangka saja sudah keliru. Ini yang (akan) kita kaji lebih lanjut karena menyangkut kepentingan bangsa,” ungkapnya.

Ia pun berharap agar Persiden membangun koordinasi lembaga hukum yang baik antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Selain itu, tegasnya, Tim 9 juga merekomendasikan kepada Presiden untuk menegakkan lembaga hukum dalam pemberantasan korupsi di KPK, Polri dan Kejaksaan. “Ini perlu dikaji kembali,” tutur Anggota Tim 9.

Menurut Bambang, koordinasi integrated KPK dan Polri serta Kejaksaan belum jelas sehingga perlu dikaji kembali. “Kita akan bahas kembali di Tim Sembilan agar lembaga hukum ini bisa baik kembali,” tegasnya.

Sikap kukuh Tim 9 tersebut didukung oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, mengatakan apapun putusan prapradilan, Jokowi harus tetap batalkan pelantikan BG yang sudah berstatus tersangka. “Putusan itu tidak menghapus status tersangka Budi Gunawan. Jadi ya proses masih bisa berlanjut,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum BG, OC Kaligis ‎menyatakan, Presiden harus tetap melantik kliennya sebagai Kapolri. Pasalnya, pencalonan BG sebagai Kapolri yang ditunjuk oleh Jokowi telah melalui proses uji kelayakan di parlemen. Menurut pengacara yang juga Politisi Partai Nasdem ini, secara hukum ketatanegaraan Jokowi harus melantik BG meski statusnya tersangka kasus dugaan korupsi. ‎”Apapun itu situasinya BG harus tetap dilantik, tidak bisa tawar menawar. Karena sudah melalui fit and proper test. Dia akan dirugikan kalau tidak dilantik, buat apa dia ke DPR,”‎ kilahnya.

Demikian pula, pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, menilai putusan praperadilan yang menerima gugatan BG alias memenangkan BG sudah cukup menjadi dasar bagi Presiden untuk melantiknya sebagai kapolri. Dengan putusan bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK tak sah atau tak punya kekuatan hukum, maka secara otomatis status itu batal demi hukum.

“Jadi konsekuensinya Presiden Jokowi harus segera melantik BG, karena dengan putusan ini sudah tak ada lagi hambatan hukum. Hambatan politik pun tak ada karena sesuai UU, DPR sudah memberikan persetujuan atas pencalonan BG sebagai kapolri,” desaknya.

Sebelumnya, Pengamat politik UI Maswadi Rauf menyarankan terlepas dari keputusan sidang praperadilan, Presiden Jokowi sebaiknya tidak memilih Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri karena masyarakat sudah terlanjur memiliki opini negatif.

“Jika Budi Gunawan tetap dilantik akan menjadi semakin berat bagi Presiden karena dia harus memikul beban kritik dari masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap dia (Budi Gunawan) sudah sangat, sangat rendah dan itu akan berakibat kepada Presiden Jokowi,” jelas Maswadi. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.