Jumat, 26 April 24

Tiga Tersangka Kasus Suap APBD Banten Ditahan KPK

Tiga Tersangka Kasus Suap APBD Banten Ditahan KPK
* ilustrasi tahanan KPK.

Jakarta, Obsessionnews – Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1×24, tiga tersangka kasus dugaan penyuapan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Rabu (2/12/2015) malam.

Ketiga tersangka dimaksud yakni SMH (SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar), TST (Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP) dan RT (Ricky Tampinongkol direktur PT Banten Global Development).

Tersangka SMH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka RT ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. Masa penahanan tahap pertama berlaku hingga 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

SMH dan TSS diduga menerima hadiah atau janji dari RT, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengesahan APBD Pemerintah Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2016.

Tersangka SMH dan TSS yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, tersangka RT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 1 Desember 2015 KPK menangkap ketiganya di sebuah restoran di daerah Tangerang sesaat setelah diduga terjadi penyerahan uang.

Dari tangan SMH dan TSS ditemukan barang berupa uang di dalam amplop coklat dalam pecahan dollar Amerika senilai USD 11.000 dan rupiah senilai 60 juta rupiah. Uang tersebut diduga bukan pemberian pertama RT kepada SMH dan TSS terkait pengesahan APBD Provinsi Banten. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.