Sabtu, 20 April 24

Tiga Tersangka Human Trafficking Merengek Minta Dilepas

Tiga Tersangka Human Trafficking Merengek Minta Dilepas
* Tiga tersangka. (ilustrasi)

Semarang, Obsessionnews – Tiga tersangka kasus trafficking asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Yuliana Jati, Adrian, dan Pilipus merengek kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang saat ditanya terkait perbuatan yang mereka lakukan di ruang tahanan, Senin (25/5/2015). Mereka juga tak segan memasang wajah memelas agar JPU mau melepaskan para tersangka dari jeratan hukum.

Ketiganya mengaku hanya bekerja sebagai karyawan bagian pencatatan dan adminsitrasi PT Graha Indrawahana Perkasa (GIP) cabang Kupang. “Kami cuma karyawan biasa. Kami tidak tahu kalau ternyata ada calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di bawah umur. Karena kebanyakan mereka tidak membawa KTP,” seru Yuliana Jati, saat dimintai keterangan JPU.

Selaku karyawan administrasi, mereka mengaku tidak tahu menahu proses perekrutan calon TKI. Ketiganya berujar mendapat informasi dari berbagai spanduk bertuliskan negara tujuan yang dipasang. Negara tujuan calon TKI ialah Malaysia, Singapura, dan Hongkong.

“Kami juga menjelaskan kerjanya seperti apa disana (Negara tujuan). Tapi semuanya sudah diatur sama pak Direktur Utama Sutadi,” jelasnya lagi.

Meski begitu, para tersangka mengakui menerima uang masing-masing 4 juta, 2,5 juta dan 3 juta dari pimpinan mereka.
Kasi Pidana Khusus Kejari Semarang, Teguh Imanto mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah serta mendakwa ketiganya dengan pasal 4, pasal 5 dan pasal 10 TPPO.

Ia juga menambahkan dakwaan terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Selanjutnya, tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane dan Lapas Bulu, Semarang. “Dalam waktu dekat kita limpahkan ke PN Semarang berkasnya,” pungkas Teguh.

Kasus perdagangan manusia ini terungkap setelah Ditreskrimum Polda Jateng mengembangkan kasus PT GIP terkait pengirimian 52 calon TKI ilegal dibawah umur. Hingga akhirnya tim Satuan Tugas Anti Trafficking Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kepolisian Resor Sumba Barat beserta Polda Jateng berhasil meringkus ketiga tersangka Jum’at (22/5/2015) kemarin, beserta tim Satuan Tugas Anti Trafficking Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kepolisian Resor Sumba Barat

Sebelumnya, sejumlah TKW kabur dari penampungan yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Blok A-2 Nomor 29. Mereka melarikan diri akibat diperlakukan tidak manusiawi oleh perusahaan yang merekrut. Sedianya para TKW hendak diberangkatkan ke Malaysia oleh PT GIP. Kemudian, para TKW yang berhasil lolos pengawasan, melapor ke Polsek Semarang Barat.

Saat ini Kepala cabang PT GIP Kupang, Budiarto, sudah ditahan oleh Polda Jawa Tengah. Menurut keterangan korban, Adriana dan Yuliana berperan sebagai koordinator wanita yang ingin menjadi TKW di luar negeri. Sedangkan Pilipus bertindak selaku perekrut calon TKW dan menyiapkan dokumen perjalanan. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.