Rabu, 24 April 24

Tiga Saksi Ringankan Taufiqurrahman Diperiksa Bareskrim

Tiga Saksi Ringankan Taufiqurrahman Diperiksa Bareskrim
* Taufiqurrahman Syahuri

Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri periksa tiga orang saksi ahli yang meringankan petinggi Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.

“Penyidik akhirnya mengabulkan permohonan Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri agar saksi ahli yang meringankannya diperiksa,” ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi J. Syamsuddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Tiga saksi ahli yang sedianya diperiksa hari ini tersebut yakni pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali dan pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR.

Pihaknya berharap dengan pemeriksaan ketiga saksi ahli tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat kliennya.”Harapannya nanti bisa di-SP3,” kata Dedi.

Sementara saksi ahli meringankan lainnya yakni pakar hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa dijadwalkan akan diperiksa penyidik Bareskrim pada Jumat (9/10).

Sekedar untuk diketahui, Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf. Sarpin pun menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terkait laporannya agar terus berjalan. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.