Selasa, 26 September 23

Tiga Kabupaten di Sumbar Telat Cairkan Dana Desa

Tiga Kabupaten di Sumbar Telat Cairkan Dana Desa

Padang, Obsessionnews – Hingga akhir Agustus 2015, tiga dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) belum menyalurkan dana desa tahap I ke rekening nagari (desa) penerima bantuan. Sebelum batas akhir tersebut harus disalurkan sesuai dengan surat edaran Gubernur sebagai salah satu syarat untuk pencairan dana desa tahap II.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat(BPM) Sumbar, Syafrizal mengatakan, tiga daerah yang belum menyalurkan dana nagari (desa) ke rekening nagari (desa) penerima merupakan suatu bentuk ketidakpatuhan kepada gubernur. Daerah yang belum mencairkan dana dimaksud, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Pasaman.

Syafrizal mengaku tidak mengetahui apa alasan daerah bersangkutan sehingga belum menyalurkan dana tersebut.

“Kita tidak dapat laporan mengapa mereka belum melakukan penyaluran, tetapi kita akan tetap dorong terus, agar pencairan dana desa tahap kedua tidak sama seperti yang sekarang,” kata Syafrizal Kamis (3/9).

Syafrizal mengatakan, dana desa yang diterima tahun ini dari pemerintah pusat dicairkan melalui tiga tahap. Pencairan tahap I 40 persen dan sudah disalurkan, kemudian tahap II 40 persen yang sedang menunggu pencairan berikut tahap III 20 persen.

Disisi lain, kata Syafrizal, Pemerintah Provinsi Sumbar menyiapkan petunjuk pelaksanaan program dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Petunjuk pelaksanaannya berbentuk Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar dan akan segera ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek. Petunjuk pelaksanaan itu penting sebagai dasar hukum bagi aparat nagari yang akan mengelola dana tersebut.

Tanpa ada dasar hukum, aparat nagari (desa) khawatir mencairkannya karena takut berlanjut ke proses hukum.

Syafrizal mengatakan, Pemprov Sumbar sebelumnya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat agar dana desa yang telah berada dalam rekening pemerintah daerah bisa digunakan. Setelah lama menunggu, akhirnya, pemerintah daerah diminta untuk menterjemahkan sendiri aturan yang telah ada sebagai landasan petunjuk pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjadi petunjuk pelaksanaan dana desa dalam bentuk SE Gubernur, kata Syafrizal, sistem dan pola pelaksanaan program dana desa itu akan mengacu kepada program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Namun demikian, ada yang perlu diperhatikan oleh aparat nagari (desa) dalam pengelolaan dana desa, yaitu harus membentuk lembaga atau badan pengelolaan dan membuat standarisasi anggaran perencanaan. Kemudian perencanaan proyek fisik program dana desa akan dilakukan oleh konsultan sesuai dengan biaya yang ditentukan. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.