Sabtu, 20 April 24

Tidak Kuat Secara UU, Posisi Plt Kapolri Sia-sia

Tidak Kuat Secara UU, Posisi Plt Kapolri Sia-sia

Jakarta – ‎Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil menganggap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Pelaksana tugas (Plt) Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri merupakan langkah yang sia-sia, lantaran kewenangan Badrodin untuk menjalankan tugasnya masih terbatas.

Mestinya, kata Nasir, Plt baru bisa ditunjuk jika Presiden Jokowi lebih dulu melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Setelah itu, Budi diberhentikan kembali, kemudian baru mengangkat Plt. Sebab disi lain, Jenderal Sutarman sudah diberhentikan dari jabatanya, dan DPR sudah menetapkan Budi sebagai penggantinya.

“DPR sudah memilih maka Presiden harus menggantikan Jenderal Sutarman yang sudah diberhentikan dari Kapolri. Jadi, posisi Kapolri ibarat anggota DPR juga. Yang baru masuk yang lama keluar ini memang agak aneh, yang lama diberhentikan yang baru tidak masuk,” jelas Nasir di gedung DPR, Senayan, Senin (19/1/2015).

‎Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, posisi Plt saat ini tidak kuat secara undang-undang. Oleh karena itu, Komisi III DPR berencana menyampaikan pertimbangan ini ke Pimpinan DPR, untuk kemudian Pimpinan DPR membicarakan lagi lebih lanjut kepada Presiden Jokowi, untuk memperjelas apakah Sutarman diberhentikan sementara atau secara definitif.

‎”‎Menurut saya, Komisi III harus menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk memberi tahu kepada Presiden, sebab situasi ini tidak menguntungkan Kepolisian,‎” terangnya.

Terlebih, lanjut Nasir, keputusan Presiden untuk mengangkat Baroddin sebagai Plt tidak jelas, sampai kapan waktunya. Ia pun mempertanyakan hal itu bukan karena DPR tidak percaya dengan kemampuan Baroddin, tapi keputusan itu dibutuhkan untuk ‎lebih memperjelas nasib Budi Gunawan. Apalagi, kata dia, Budi sudah mengaku siap menjadi Kapolri, dan juga siap mengundurkan diri jika kasus hukumnya sudah jelas.

“Ini Plt itu harus ada batas waktunya mau sampai kapan? Apakah satu tahun, dua tahun, tiga tahun, atau empat tahun, tidak ada batasan waktunya. Kemudian seingat saya, Budi sudah mengatakan kalau nanti statusnya (status hukumnya) sudah mengikat dia siap mengundurkan diri‎,” tandanya. (Albar)

Related posts