Kamis, 18 April 24

Tidak Bisa PK Jadi Alasan KPK Lepas Kasus BG

Tidak Bisa PK Jadi Alasan KPK Lepas Kasus BG

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA setelah kasasinya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akhirnya KPK melimpahkan penanganan kasus dugaan kepemilikan rekening gendut Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji beranggapan sebagai penegak hukum pihaknya tidak bisa mengajukan PK. Menurutnya PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

“Kalau PK, kita kan dasarnya regulasi KUHAP. Apakah seorang penegak hukum diperkenankan mengajukan PK? kan enggak. Di regulasinya kita kan nggak boleh ada,” ujar Indriyanto di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia itu menganggap keputusan untuk melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejagung sudah merupakan langkah tepat. Terlebih karena Keputusan itu sudah disepakati semua pimpinan KPK.

“Sudah, sudah tepat. Sudah dibicarakan oleh pimpinan lama maupun yang baru,” katanya.

Setelah menerima pelimpahan dari KPK, Kejaksaan Agung tidak butuh waktu lama langsung melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Mabes Polri karena sebelumnya kasus rekening gendut BG pernah ditangani polisi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.