
A.Rapiudin
Jakarta- Saat ini, jumlah perokok aktif di Indonesia sebanyak 70 juta orang yang didasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesda) dan Lembaga Demografi UI. Bahkan, setiap tahun muncul 300 ribu perokok baru atau perokok pemula.
“Melihat jumlah perokok yang cukup banyak, maka kebutuhan pabrik rokok terhadap tembakau juga tetap tinggi,” ujar Staf Khusus Menkes Bidang Politik Kebijakan Kesehatan Bambang Sulistomo di Jakarta, Selasa (30/4).
Dengan melihat kenyataan itu, lanjut Bambang, maka tidak ada yang salah dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan. Sebab, keberadaan PP tersebut tidak merugikan kepentingan petani tembakau.
Menurutnya, jika perokok dalam negeri cukup besar, maka kebutuhan pabrik rokok akan tembakau juga besar. Artinya, tembakau petani di dalam negeri akan banyak dibeli untuk kebutuhan pabrik rokok.
“Tapi, kenyataannya pabrik rokok lebih senang membeli tembakau bukan dari petani, tetapi dari tengkulak. Selain itu, pabrik rokok juga lebih senang mengimpor tembakau dari luar negeri, sehingga ini menjatuhkan harga jual tembakau di dalam negeri. Ini jelas merugikan petani,” terang Bambang. (rud)