Jumat, 19 April 24

Tiap Dipanggil Polri, BW Dikenakan Pasal Tambahan

Tiap Dipanggil Polri, BW Dikenakan Pasal Tambahan

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto (BW) telah dikenakan pasal tambahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bambang pun mengaku heran, dan bermaksud akan mempertanyakan kembali pada pemeriksaan ketiga Selasa besok 24 Februari 2015.

‎Menurutnya, ia heran terhadap penyidik Polri yang selalu memberikan pasal tambahan setiap kali dirinya menerima surat panggilan. Kali ini pasal tambahan yang dikenakan oleh Bambang yakni pasal 56 KUHP tentang peran pembantu kejahatan.

“Kalau pada setiap panggilan muncul pasal baru, keputusan apa itu,” ujar Bambang, di Jakarta Minggu (22/2/2015).

Bambang mendapat surat panggilan dari Bareskrim Sabtu 21 Februari 2015. Panggilan ini untuk ketiga kalinya. Pada panggilan pertama 23 Januari 2015 Bambang dituding telah menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemanggilan kedua terjadi pada 3 Februari 2015.

Pada surat pemanggilan pertama, ‎pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan pada panggilan kedua bertambah menjadi Pasal 242 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. Rencananya pada pemanggilan ketiga nanti Bambang akan ditemani puluhan pengacara seperti pada pemanggilan kedua.

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang sudah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan KPK bersama Abraham Samad yang juga menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen. Jokowi akhirnya menunjuk mantan ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, dan ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai Pelaksana Tugas KPK. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.