Kamis, 28 September 23

Thailand Larang Praktik Ibu Pengganti Untuk Orang Asing

Thailand Larang Praktik Ibu Pengganti Untuk Orang Asing

Bangkok – Thailand telah meluluskan undang-undang yang melarang orang asing membayar perempuan Thailand untuk menjadi ibu pengganti, setelah munculnya dua kasus yang memicu debat internasional tahun lalu.

Parlemen juga melarang penggunaan agen, atau iklan yang mempromosikan perempuan Thailand menawarkan jasa untuk mengandung bayi orang asing.

Tahun lalu, kasus bayi Gammy, bayi lelaki pengidap Down’s Syndrome menarik perhatian dunia terhadap industri ibu pengganti Thailand.

Ibu penggantinya yang berkebangsaan Thailand mengatakan orang tua si bayi, sepasang suami istri Australia, menelantarkan si bayi tetapi mereka mengambil bayi perempuan kembarannya yang sehat ke Australia.

Keprihatian tentang industri itu meningkat ketika seorang pria Jepang diketahui telah menjadi ayah untuk 12 bayi dengan ibu pengganti yang berbeda-beda di Thailand.

Rahim Dunia
Bisnis ibu pengganti semestinya sudah dilarang oleh Dewan Medis Thailand pada 1997.

Namun industri ini tetap hidup dan menarik banyak orang asing.

Anggota parlemen Wanlop Tangkananurak mengatakan undang-undang tersebut bertujuan mencegah Thailand menjadi “rahim dunia.”

Menurut undang-undang, siapa pun yang menyewa jasa ibu pengganti komersial akan dipenjara hingga 10 tahun.

Khusus untuk pasangan Thailand, mereka bisa tetap menggunakan jasa ibu pengganti jika si ibu pengganti berusia di atas 25 tahun.

Kasus bayi Gammy menjadi berita di seluruh dunia. Ia tetap diasuh oleh ibu penggantinya Pattaramon Chanbua, 21, di Thailand setelah orang tuanya pulang ke Australia dengan saudari kembarnya.

Bayi Gammy telah mendapatkan kewarganegaraan Australia agar ia memiliki akses ke layanan medis. (BBC Indonesia)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.