Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengeluarkan rekomendasi untuk PSSI. Satu di antara poin yang ditulis adalah ketua umum (ketum) M Iriawan alias Iwan Bule bersama anggota komite eksekutif (Exco) PSSI mundur dari jabatannya.
Ada 12 rekomendasi yang diberikan TGIPF untuk PSSI usai terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Rekomendasi yang dikeluarkan TGIPF berdasarkan investigasi yang dilakukan dalam tragedi Kanjuruhan dan sudah dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo, Jumat (14/10). PSSI turut bertanggung jawab dalam insiden nahas yang terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Tragedi Kanjuruhan merupakan sejarah kelam sepakbola Tanah Air. 132 orang dinyatakan meninggal dunia dan ratusan lainnya mendapat perawatan di rumah sakit.
Tak mau tragedi Kanjuruhan terulang, pemerintah bersama PSSI dan FIFA membentuk Tim Task Force atau satuan tugas (Satgas) Transformasi Sepakbola Indonesia. Polri turut dilibatkan dalam tim tersebut.
Selain PSSI, TGIPF juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi buat pihak lain. Mulai dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana (panpel), Polri, TNI, Kemenpora, KemenPUPR, Kemenkes, dan Kemensos.
Berikut rekomendasi TGIPF untuk PSSI:
a. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.
d. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi 130 yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.
e. PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/ steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI dibawah pengendalian Mabes Polri.
f. Merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.
g. Pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi/ membuat peraturan termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).
h. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.
i. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala.
j. Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepakbolaan nasional.
k. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).
l. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. (Goal.com/Red)