Kamis, 25 April 24

Testimoni Freddy, Status Hukum Haris Ada di Tangan Kapolri

Testimoni Freddy, Status Hukum Haris Ada di Tangan Kapolri

Jakarta, Obsessionnews.com – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) telah selesai selidiki kasus testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang ditulis oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.

Dari pencarian fakta tersebut, tim tidak menemukan adanya dugaan aliran dana ke petinggi polri dari Freddy sebesar 90 miliar. Oleh karena itu, kini posisi kelanjutan proses hukum untuk Haris ada ditangan Kapolri Jendral Tito Karnavian.

“Nanti dilaporkan dulu ke pimpinan Polri, apa kebijakan selanjutnya,” ujar Anjak Madya Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).

Seperti diketahui, TGPF pernah menyampaikan, tak ada rekomendasi tertentu yang mereka berikan terkait status Haris sebagai terlapor. Hanya saja, sejak awal TGPF telah meminta Kapolri menangguhkan kasus yang menjerat Haris. Berarti, nasib kasus yang menjerat Haris kini ada di tangan Kapolri.

Sebelumnya, Jenderal Tito Karnavian tak ingin bicara banyak soal nyanyian terpidana mati Freddy Budiman. Tito berdalih tak ingin mendahului tim independen atau TGPF. Ia pun meminta seluruh pihak menunggu pekerjaan tim independen selesai.

Alih-alih menemukan dugaan aliran dana seperti yang disampaikan Freddy, tim independen malah menemukan aliran dana lain kepada pejabat menengah Polri. Aliran dana itu berasal dari terpidana hukuman mati Chandra Salim alias Akiong sebesar Rp 668 juta.

Pencarian fakta nyanyian Freddy Budiman juga dinilai bisa membuka kasus lain. Selama sebulan bekerja dan membuka hotline pelaporan dan informasi soal narkoba dan aliran dana, tim menerima 81 aduan masyarakat.

Namun, aduan tak ada yang berkaitan dengan nyanyian Freddy yang menyebut adanya aliran dana kepada oknum pejabat Polri senilai Rp 90 miliar. Nyanyian Freddy disampaikan Koordinator KontraS Haris Azhar yang mengaku pernah ngobrol dengan Freddy. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.