Selasa, 23 April 24

Teruskan Estafet Kepemimpinan, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Dilantik

Teruskan Estafet Kepemimpinan, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Dilantik
* Serah terima jabatan Embun Sari dengan Himawan Arief Sugoto sebagai Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. (Foto: Humas ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews.com – Masih dalam serangkaian acara Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyelenggarakan Serah Terima Jabatan terkait posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.

Acara yang berlangsung secara luring pada Kamis (12/08/2021) di Kantor Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan ini diikuti oleh peserta terbatas dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Himawan Arief Sugoto mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat membantu selama ia mengemban jabatan sebagai Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan kurang lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Ia berkata bahwa selama satu tahun penuh dinamika, pihaknya telah menorehkan beberapa sejarah berupa sejumlah kebijakan. “Kita membuat beberapa sejarah di mana UUCK (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Red) telah menghasilkan peraturan yaitu PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum; PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan saat ini Peraturan Presiden (Perpres) Bank Tanah,” kata Himawan Arief dalam keteranganya dikutip Sabtu (14/8).

Lebih lanjut Himawan Arief Sugoto berharap kepada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan tetap terus meningkatkan kualitas serapan kegiatan hingga akhir tahun 2021.

“Selamat datang Ibu Embun Sari selaku Dirjen yang baru, saya akan tetap mendukung semua terutama dalam mempercepat Bank Tanah. Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan sangat baik. Semoga di bawah kepemimpinan Ibu Embun, akan lebih fokus dalam menangani satu direktorat jenderal,” tuturnya.

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait dukungannya sehingga ia dapat mengemban peran besar ini dengan penuh rasa tanggung jawab. “Karena dorongan dari banyak pihak, saya bisa di sini. Mari kita teruskan apa yang sudah sangat baik. Ayo kita bekerja untuk Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, untuk Kementerian kita,” jelasnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Deni Ahmad Hidayat juga turut menyatakan sambutannya kepada Ibu Embun Sari selaku pimpinan baru di satuan kerjanya. “Selamat datang Ibu Dirjen yang baru di Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Seluruh jajaran Direktorat Jenderal PTPP juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Himawan Arief Sugoto selaku Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan yang selama kurang lebih satu tahun ini membimbing dan memberi arahan kepada kami sehingga kami dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik,” ujarnya.

Sebagai informasi dalam satu tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan telah menghasilkan 3 peraturan yaitu PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; serta PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Terkait fungsi pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan di daerah tersebar di 33 provinsi meliputi Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), Layanan Pertanahan, Konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta pengadaan tanah di daerah. “Semoga pada akhir tahun 2021 dapat menyelesaikan tugas dan fungsi pengadaan tanah berjalan dengan baik sesuai target,” tutup Deni Ahmad Hidayat. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.