Kamis, 25 April 24

Tertibkan Pemilik Kapal Nakal, KKP Berlakukan Markdown Amnesty

Tertibkan Pemilik Kapal Nakal, KKP Berlakukan Markdown Amnesty

Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan keringanan bagi pemilik kapal nakal yang memalsukan ukuran kapal, berupa markdown amnesty. Ini juga salah satu realisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Dalam keterangan resmi yang diterima Obsessionnews, Senin (5/9/2016), menjelaskan bahwa Menteri KP Susi Pudjiastuti mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan skema pelaporan dan pengukuran ulang ukuran kapal. Selama ini, kapal-kapal berukuran besar seperti di atas 30 GT banyak memalsukan ukurannya atau markdown.

Menurut Susi, bila pemerintah sekarang melakukan tax amnesty, sebetulnya KKP sudah mem lakukan hal serupa. Tidak hanya dengan mengurangi policy, namun juga pengetatan kepada praktek pengurusan dokumen kapal.

“Tidak ada satupun, saya rasa tokoh masyarakat atau pengusaha sekarang saya kriminalisasikan. Kecuali memang yang kaitannya dengan human traficking dan drugs smuggling atau yang lainnya yang memang sudah di luar diskresi atau otoriti saya untuk menyetop itu akan lanjut,” ucap Susi saat memberikan arahan di acara Sosialisasi Inpres No.7 Tahun 2016 dengan asosiasi pengusaha dan industri perikanan di Jakarta pada 31 Agustus 2016 lalu.

Markdown dilakukan pemilik kapal dengan memanipulasi bobot kapal menjadi di bawah 30 GT agar membayar pajak Pungutan Hasil Perikanan (PHP) lebih rendah serta mendapatkan BBM bersubsidi.

Melaui program markdown amnesty ini para nelayan atau pemilik kapal cukup membayar sejumlah tarif yang nantinya masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pengukuran ulang. (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.