Sabtu, 20 April 24

Tersangka Kasus UN Swissindo Belum Kooperatif

Tersangka Kasus UN Swissindo Belum Kooperatif
* Penangkapan pimpinan sekte penghapus utang UN Swissindo Soegiharto Notonegoro alias Sino. (foto: merdeka.com)

Modus Tersangka

Daniel mengatakan, modus tersangka adalah meyakinkan kepada masyarakat bahwa sertifikat Bank Indonesia bisa melunasi utang di bank atau lembaga pembiayaan lain. “Produk yang ditawarkan UN Swissindo adalah pembebasan utang. Oleh karena itu ramai disebut ini sekte pembebas hutang atau penghapus utang,” tuturnya.

“Khususnya utang 2016 ke bawah itu dibebaskan yang katanya menurut pemeriksaan kami utang 2 lRp 2 miliar bisa dihapuskan,” tambah Daniel.

Modus kedua adalah seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki E-KTP akan mendapatkan gaji sebanyak 1.200 USD jika di rupiahkan setara 15,6 juta rupiah.

Di sisi lain, Daniel menyampaikan dari lokasi penangkapan, polisi juga telah menyita barang bukti sejumlah pecahan mata uang asing palsu yang cukup banyak. Menurut hasil pemeriksaan, tersangka pengikut bukan hanya di pulau Jawa, tetapi juga berasal dari luar negeri. Namun, Daniel belum bisa mengungkapkan negara mana yang menjadi korban dari pelaku tersebut.

“Pengikutnya katanya ada di luar negeri. Menurut pengakuan dia (tersangka), tetapi sampai saat ini belum ditemui. Kita ingin undang juga kalau ada,” ucap Daniel.

Tersangka, kata Daniel, akan dikenakan Pasal 263 KUHP Pasal (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun. (Poy)

Pages: 1 2

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.