
Hasan S
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Komisaris PT Radina Bio Adicita Elda Devianne Adiningrat. Elda yang menjadi tersangka kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB) di Kejaksaan Agung itu diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi.
“Sedikit saja, hanya konfirmasi soal yang kemarin,” kata Elda seusai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).
Bekas Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia ini memiliki peran penting dalam kasus kuota sapi. Elda disebut-sebut mengetahui perkara ini. Dia hadir dalam pertemuan antara Luthfi, Menteri Pertanian Suswono, dan pemilik Indoguna, Elizabeth Liman, di Medan pada Januari lalu. Pertemuan itu kabarnya untuk membahas rencana penambahan kuota impor daging sapi. Banyak tahu kasus suap sapi, Elda pun dicegah bepergian ke luar negeri.
Oleh Kejaksaan Agung, Elda ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten cabang Surabaya, Jawa Timur yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp55 miliar. Elda ditetapkan sebagai karena diduga terlibat bersama 4 tersangka lainnya mengingat kedudukan perusahaannya selaku vendor penerima kredit.
4 tersangka lainnya, yakni, Yudi Setiawan selaku Direktur PT CIP, DPS yang merupakan Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, dan ESD yang menjabat manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.
Selain Kejagung, KPK juga tengah menelusuri kasus ini. Informasi yang didapat pengusutan kasus BJB masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). (rud)