Rabu, 29 Maret 23

Terpilihnya Oesman Sapta Sebagai Ketua DPD Melawan Keputusan MA‎

Terpilihnya Oesman Sapta Sebagai Ketua DPD Melawan Keputusan MA‎
* Oesman Sapta, Ketua Umum Hanura, Wakil Ketua MPR dan kini terpilih sebagai Ketua DPD.

Jakarta, Obsessionnews.com – Terpilihnya Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta sebagai Ketua DPD pada sidang paripurna DPD yang berlangsung, Selasa (4/4/2017) dini hari, dianggap melanggar hukum yakni keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan masa jabatan Ketua DPD tetap lima tahun sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2014.

Terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD mengacu pada ‎pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yakni 2,5 tahun.‎ Namun, Tata Tertib itu sudah dibatalkan oleh MA. Sama halnya dengan Tata Tertib No 1 Tahun 2016 yang lebih dulu dibatalkan oleh MA.

“Jadi saya kira legitimasi Ketua MA yang baru sangat lemah, karena menabrak keputusan MA. Tata Tertib No 1 Tahun 2017 kan sudah dibatalkan,” ujar pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

Dengan membatalkan Tata Tertib No 1 Tahun 2017, ini artinya  dalam sidang paripurna DPD tidak ada agenda kocok ulang pimpinan, dengan mengganti masa jabatan menjadi 2,5 tahun. Yang ada kata dia, adalah meneruskan sisa masa jabatan Irman Gusman sampai 2019 sebagai Ketua DPD yang dinon-aktifkan karena terlibat korupsi.

“Kalaupun ada sidang paripurna, agendanya bukan merubah sistem dengan pemilihan ketua baru dengan masa jabatan 2,5 tahun. Ini kan salah tidak sesuai putusan MA,” katanya.

Oesman Sapta terpilih sebagai Ketua DPD secara aklamasi. Anehnya Oesman Sapta yang mewakili Senator dari wilayah Kalimantan Barat, kini berubah mewakili wilayah Kalimantan Tengah. Ia terpilih tanpa melalui voting.

Sementara itu,  ‎Posisi Wakil Ketua DPD diisi oleh Nono Sampono yang berasal dari wilayah DPD Timur. Nono menggantikan Farouk Muhammad. Sedangkan DPD wilayah Barat diduduki oleh Darmayanti Lubis yang menggantikan Ratu Hemas. (Albar). ‎

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.