
Jakarta, Obsessionnews.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum Suryady Azis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada 18 Januari 2021.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Suryady merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah.
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).
Pria yang akrab disapa Leo ini menjelaskan, kronologis pengamanan terpidana diawali dengan koordinasi antara Tim Tabur Kejaksaan RI yang terdiri dari Kejagung, Kejati Bali dan Kejarii Gianyar.
Dari hasil koordinasi tersebut, penasihat hukum menyampaikan kepada terpidana Suryady bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai buronan dan dimasukan dalam DPO.
Setelah mengetahui dirinya menjadi DPO, terpidana pada Senin18 Januari 2021 dengan inisiatif sendiri berangkat dari Singapura menuju Bali dengan terlebih dahulu transit di Jakarta.
“Sekira pukul 18.30, penasihat hukum terpidana menghubungi Kasi Pidum Kejari Gianyar dan menyampaikan Suryady akan menyerahkan diri ke Rutan Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020,” tutur Leo
Sekira pukul 19.00 Wita, lanjut Leo, Suryady yang didampingi penasihat hukumnya tiba di Rutan Gianyar dan langsung dilaksanakan eksekusi putusan tersebut.
“Kondisi terpidana dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar,” tuturnya.
Adapun lima orang terpidana yang menjadi DPO kasus tersebut telah dilakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung di rutan Gianyar dengan rincian tiga orang dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan dua orang terpidana menyerahkan diri ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar.
“Maka, enam terpidana perkara jual beli saham PT Bali Rich Mandiri telah kesemuanya dilaksanakan eksekusi Pemidanaan di Rutan Gianyar,” jelas Leo.
Seperti diketahui, Kejagung di 2021 ini telah berhasil mengamankan 15 orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan. Melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
“Mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” pungkas Leo. (Poy)