Kamis, 28 September 23

Ternyata, Sutan Bhattoegana Belum Juga Ditahan KPK

Ternyata, Sutan Bhattoegana Belum Juga Ditahan KPK

Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam, tersangka kasus korupsi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013, ternyata Sutan Bhatoegana tidak juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal banyak pihak yang menduga Sutan akan langsung ditahan oleh KPK. Sebab KPK biasanya punya tradisi untuk menahan seseorang usai menjalani pemeriksaan peradanananya, setelah ditetapkan tersangka dengan waktu yang lama, seperti halnya Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, dan juga yang lainya.

Sutan sendiri juga tidak banyak memberikan komentar kepada awak media, mengenai pemeriksaannya kali ini. ‎Politisi Partai Demokrat itu memilih untuk irit bicara dan mengaku pasrah untuk menjalani proses hukum yang berlaku di KPK. “Saya serahkan kepada Tuhan saja lah,” ujar Sutan di KPK, Selasa (17/6/2014).

Kasus yang tengah menimpa Sutan memang menjadi cobaan yang berat bagi dirinya dan juga keluarga. ‎Pasalnya tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sutan akhirnya mau mengundurkan diri dari Ketua Anggota Komisi VII DPR dan digantikan oleh koleganya di Partai Demokrat Milton Pakpahan. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Sutan di Gedung DPR Kamis (12/6/2014).

Sutan merasa sejak ditetapkan sebagai tersangka dirinya sudah tidak produktif lagi untuk memimpin Komisi VII yang membidangi persoalan Energi dan Sumber Daya Mineral. Untuk itu, dengan berat hati ia menyatakan untuk mundur.

“Ya, saya kan lagi dapat ujian, jadi sudah tidak tidak efektif lagi menjabat sebagai Ketua Komisi VII. Karena sudah tidak efektif, maka saya mundur,” kilah Sutan kala itu.

‎Tidak hanya itu, akibat dari kasusnya itu, Sutan juga dinonaktifkan dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, Sutan dinonaktifkan supaya dirinya bisa fokus menjalani proses hukum yang sedang ia jalani.

Hukuman terhadap Sutan akan disesuaikan dengan mengikuti perkembangan kasusnya. Jika nantinya ia sudah ditetapkan sebagai terdakwa Ruhut mengatakan, Sutan secara otomatis akan dikeluarkan dari keanggotaan Partai Demokrat. Demokrat tidak akan memberi toleransi kepada kadernya yang tersangkut masalah hukum.

“Pak SBY sudah mengingatkan kepada kami, kita nggak boleh main-main dengan kasus hukum,” ujar Ruhut.

Kasus Sutan Buntut Kasus SKK Migas
Penetapan tersangka terhadap Sutan, tidak terjadi begitu saja. Juru bicara KPK mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap di SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini.

Dari proses penyelidikan yang panjang, dan dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, KPK akhirnya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian disimpulkan ada Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Sutan Bhatoegana.

“Dari kasus SKK Migas yang kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah penyelidikan, disimpulkan ada dugaan bahwa terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan SB,” kata Johan.

Diduga Menerima Suap
Saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII, Sutan terkenal aktif berbicara mengenai persoalan pemerintah diberbagai media. Namun dibalik kepandaiannya berbicara, Sutan tetap tidak bisa berkutik saat ditodong uang milyaran rupiah guna ‎melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013‎.

Sementara ini memang belum ada yang mengatahui berapa uang suap yang diterima Sutan, dari Kementerian ESDM. ‎Namun, Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan.

Selain itu, dalam persidangan Rudi juga muncul keterangan bahwa pemberian uang itu dilakukan oleh Rudi, lantaran ia desak untuk membantu Red Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno guna memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.

Dalam surat dakwaan Rudi juga disebutkan, ‎ bahwa uang untuk Sutan diberikan melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno saat bersaksi dalam persidangan Rudi beberapa waktu lalu mengaku pernah diminta Waryono agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII DPR.

Menurutnya, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Hardiyono dari SKK Migas. Jumlah uang yang disiapkan tersebut sekitar 140.000 dollar AS. Uang itu, kata Didi, akan dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, Sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII.

Didi menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode “P” yang berarti Pimpinan dan “A” yang berarti Anggoto. Anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS.

‎Atas perbutanya itu, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ban)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.