Rabu, 17 April 24

Ternyata Jessica Terbukti Bersalah, Itu Kata Hakim

Ternyata Jessica Terbukti Bersalah, Itu Kata Hakim

Jakarta, Obsessionnews.com – Ternyata tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bukan isapan jempol belaka. Hal itu terbuktitelah disebutkan dalam vonis hakim pada persidangan kasus tersebut.

“Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Hakim Ketua Kisworo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).

Majelis Hakim menyatakan, Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O’Connor.

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya menghadapi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jessica dituntut pasal 340 KUHP. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.