
Jakarta – Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (18/6/2014) Anggoro Widjojo dinyatakan terbukti bersalah telah menyuap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Angoro dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan Anggoro melakukan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami meminta agar Majlis Hakim, menjatuhkan pidana selama lima tahun dan pidana denda senilai 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa,” kata Jaksa Andi Suharlis saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Selain, terbukti menyuap MS Kaban, Anggoro juga disebut terbukti melakukan suap kepada Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, dan Sekretaris Jenderal Kemenhut saat itu Boen Purnama. Suap itu dilakukan guna memutuskan proyek SKRT di DPR maupun di Kemenhut.
Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa terlebih dahulu membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk menjatuhkan tuntutan kepada Anggoro dengan hukuman lima tahun penjara.
Pertama, pemilik PT Masaro Radiokom itu dinilai telah menghambat program pemerintah memberantas korupsi. Anggoro juga pernah melarikan diri ke luar negeri sehingga mengganggu proses penyelidikan dan tidak mengakui kesalahanya. Kedua, Anggoro dianggap tidak mau mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Jaksa mengatakan tidak hal pertimbangan yang meringankan untuk Anggoro. “Terdakwa dituntut hukuman maksimal sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.” terangnya.
Suap Terhadap MS Kaban
Dalam sidang kasus Anggoro sebelumnya, Jaksa pernah memperlihatkan rekaman pembicaraan antara Anggoro dengan Kaban, Jaksa sangat yakin suara itu adalah suara Kaban dan Anggoro yang tengah membicarakan proyek SKRT.
Sejumlah saks ahlii dihadirkan oleh Jaksa untuk membuktikan kebenaran rekaman tersebut, yakni Joko Sarwono. Ia juga mengatakan, bahwa suara tersebut mirip atau lebih tepatnya identik dengan suara Kaban.
Bukti yang lain, Anggoro juga sempat mengaku bahwa nomor yang digunakan untuk menelpon Kaban, sama persis dengan nomor yang digunakan untuk menelpon Yusf dan Muhtarudin. Meski akhirnya Kaban membantah percakapan itu adalah suaranya.
Keterangan Jaksa mengungkapkan Kaban pernah menerima suap dari Anggoro sebesar 25.000 dollar AS setelah DPR menyetujui proyek tersebut untuk digarap oleh PT Masaro Radiokom. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Kementerian Kehutanan.
Tidak hanya itu, dalam rekaman sadapan yang diputar oleh Jaksa terdengar jelas percakapan antara Kaban dengan Anggoro. Kaban mengatakan “Ini agakemergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin, bungkus kecil saja. Kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu.”
Dengan permintaan tersebut, Anggoro akhirnya mengirimkan uang lagi sebesar 10.000 dollar AS pada 17 Agustus 2007. Kemudian Anggoro memberikan lagi sebesar 20.000 dollar AS melalui supir pribadi Kaban, Muhammad Yusuf. Bahkan pada 25 Februari Anggoro juga telah memberikan cek perjalanan sebesar Rp 50 juta.
Permintaan tersebut masih berlanjut, Jaksa mencatat pada 28 Maret 2008 Ketua Partai Bulan Bintang itu, juga disebut meminta uang kembali kepada Anggoro sebesar 40.000 dollar AS dan masih ada kemungkinan fakta baru yang menyebut jika Kaban kembali melakukan hal yang sama.
Sementara, bukti pemberian uang kepada Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, dan Sekretaris Jenderal Kemenhut saat itu Boen Purnama, juga tertera dalam surat dakwaannya yang menyebut Anggoro telah memberikan uang dollar Singapura, 20.000 dollar AS dan uang tunai Rp 925,900 juta. Selain itu berupa barang, yaitu 2 unit lift untuk menara dakwah. (Abn)