Rabu, 22 Maret 23

Terlalu Dini Jadikan Diah Sebagai Justice Collaborator

Terlalu Dini Jadikan Diah Sebagai Justice Collaborator
* Broto Hastono

Semarang, Obsessionnews – Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK) dan Suhantoro alias Antok (SH) selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana deposito Kas Daerah (Kasda)  Pemkot Semarang sebesar Rp. 22,7 milliar dianggap terlalu dini jika diajukan sebagai Justice Collaborator (JC). Hal ini diungkapkan Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Semarang, Broto Hastono SH. MH., Kamis (22/04).

“DAK atau SH kalau berbicara sebagai JC itu masih terlalu dini, kalau PH-nya (Penasehat Hukum) ingin sebagai JC itu haknya. Tapi itu tidak menutup kemungkinan kita tunggu episode berikutnya saja,” terang Broto.

Menurut Broto, dengan melihat  persyaratan JC, SH akan sulit menempati posisi JC. “Justru DAK lebih tinggi berdasarkan bukti-bukti yang relevan,” ujarnya.

Opsi JC dapat diambil jika pelaku mengakui karena kesadaran sebelum penyidikan dan memberikan bukti-bukti signifikan serta pelaku bersedia mengungkap pelaku utama yang lebih besar dalam kasus tindak pidana extra ordinary crime.

Terkait remisi, ia juga tidak setuju apabila ada pengurangan masa tahanan bagi koruptor. Pidana khusus menyerang sendi negara, sehingga hukuman harus memberikan efek jera.

“Secara hukum JC diberikan dengan ketentuan dia berkelakuan baik selama menjalani proses pemidanaan, menunjukkan suatu perkembangan ke arah sifat yang baik, dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Jika itu telah dipenuhi, saya rasa tidak ada salahnya pemberian remisi bagi JC. Namun secara pribadi, saya tidak setuju diberikannya remisi terhadap terpidana korupsi,” tutur pria berbadan kekar ini.

Ia memaparkan apabila pelaku tindak pidana mengakui kesalahan setelah disidik, maka tidak dapat dijadikan JC karena JC pidananya dikhususkan yakni pidana percobaan bersyarat atau pidana paling ringan.

Broto mencontohkan kasus pidana traveler cek Miranda Gultom dengan terdakwa Agus Tjondro. Seperti diketahui, Agus bukanlah pelaku utama kasus tapi ia mengaku menerima cek. “Berarti wajib ada pengakuan sebelum penyelidikan sebab pelaku JC harus bersaksi didepan sidang tapi dia (JC) tetap kena tindak pidana.”

Sementara itu Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Semarang, AKP Suwarna mengatakan, kemungkinan dilibatkannya JC dalam perkara raibnya dana Kasda bisa dilakukan. “Dalam setiap perkara bisa dimungkinkan JC termasuk dana Kasda. Tapi kembali lagi pelakunya mau membongkar kasus ini secara detail atau tidak. Khususnya untuk 2 tersangka tersebut,” jelasnya.

Disisi lain, Ahmad Hadi Prayitno, pengacara DAK menceritakan kliennya pantas untuk menjadi JC dan ia setuju. “Kenapa layak? Klien kami bersedia bekerjasama membongkar seluruh perkara kasus diduga menyeret pejabat pemkot. Dalam hal ini pejabat pemkot dari 2007- 2015 dan pelaku lainya,” ujar Prayitno.

Pihaknya sudah memberikan keterangan saksi dan barang bukti transaksi percakapan atas perkara sehingga kliennya dianggap layak sebagai JC.
“Upaya lain akan kita lakukan, tunggu saja tanggal mainnya dan pasti lebih seru,” tuturnya sembari tersenyum. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.