Senin, 25 September 23

Terkendala Pembebasan Lahan, Sulit Atasi Krisis Listrik

Jakarta – Potensi terjadinya krisis listrik sudah di depan mata. Oleh karena itu, tanpa adanya kesadaran bersama dari semua pihak termasuk masyarakat, krisis listrik akan sulit dihindari.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan bahwa salah satu hambatan yang selama ini sering dihadapi adalah terkait persoalan pembebasan lahan. Pemerintah di satu sisi harus dapat memenuhi kebutuhan listrik untuk masyarakat. Namun di lapangan, dalam proses untuk memenuhi kebutuhan listrik tersebut sering bersinggungan juga dengan masyarakat.

“Persoalan inilah yang selama ini sering menghambat, ini harus menjadi kesadaran bersama bahwa pembangunan infrastruktur listrik bukan untuk kepentingan pemerintah semata, namun untuk kepentingan masyarakat juga,” ujar Jarman dalam rilis yang diterima Obsession News, Jumat (7/11/2014).

Menurut Jarman, harus ada kesadaran bersama baik dari pemerintah maupun masyarakat setempat yang lahannya terkena dampak pembangunan, bahwa pembangunan PLTU tersebut untuk kepentingan masyarakat juga. Sehingga, segala persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya bisa didiskusikan dan segera dicarikan solusi yang menguntungkan semua pihak.

“Agar pelaksanaan programnya bisa segera diselesaikan, sehingga manfaatnya pun bisa segera dirasakan,” ungkapnya..

Sebab, pemerintah dalam melaksanakan suatu program tentunya akan berpegang pada aturan perundang-undangan. Selama tidak melanggar aturan yang ada, seharusnya tidak perlu lagi ada hambatan di lapangan.

Seperti halnya persoalan yang muncul di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, muncul persoalan pembebasan lahan yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan pembangunan. Padahal, segala proses yang telah dilakukan sudah sesuai dengan peraturan Undang-undang No 22 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Kita dalam melaksanakan program tentunya akan berpegang pada payung hukum,” pungkasnya. (Pur)

 

Related posts