Jumat, 8 Desember 23

Terkait Kebijakan Baru WA, Kharis Minta Pemerintah Jamin Keamanan Data Masyarakat

Terkait Kebijakan Baru WA, Kharis Minta Pemerintah Jamin Keamanan Data Masyarakat
* Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: dok. pribadi)

Jakarta, Obsessionnews.com –  Para pengguna WhatsApp (WA) menerima notifikasi soal persetujuan ketentuan dan kebijakan baru yang akan diluncurkan pada 8 Februari 2021. Notifikasi tersebut mewajibkan pengguna untuk mengklik tombol persetujuan. Jika hal itu tidak dilakukan, maka pengguna tidak dapat mengakses WA.

Melihat kebijakan itu Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan agar Pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data untuk tiap-tiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat, termasuk kebijakan baru WA ini.

 

Baca juga:

Kritik RUU Omnibus Law, Kharis: Jangan Hapus Sanksi Iklan Minuman Keras dan Eksploitasi Anak

Kharis Minta Kemenlu Lindungi ABK WNI yang Masih Hidup

Dampak Covid-19, Kharis: Pemerintah Wajib Lindungi Semua WNI di Luar Negeri

 

“Pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik, ada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020 dan kami di DPR bersama Pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh,” tutur Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Selasa (12/1/2021).

Anggota DPR dari Fraksi PKS dan sekaligus Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)  ini menjelaskan, bahwa nantinya RUU PDP apabila telah menjadi UU PDP akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi.

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, diataranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Jadi WA tidak bisa memanfaatkan bila tidak ada persetujuan,”  terang Kharis.

Menurut legislator asal Solo ini, Pemerintah bisa meminta WA menjelaskan aturan baru itu secara terperinci kepada masyarakat data apa saja yang digunakan dan untuk apa  dengan bahasa iIndonesia yang jelas dan terperinci.

“Kementerian Kominfo  bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan,” pungkasnya.  (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.