
Rudi Rubiandini (ist).
Hasan S
Jakarta – Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini tidak boleh dihubungi siapapun dalam periode tertentu.Larangan tersebut merupakan sanksi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Rudi karena yang bersangkutan menerima kunjungan wartawan di Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta beberapa waktu lalu.
“RR (Rudi Rubiandini) akan dapat sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu. Itu konsekuensi yang harus ditanggungnya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (28/8/2013).
KPK merasa kecolongan atas kunjungan wartawan dari berbagai media itu. Selanjutnya kata Bambang, KPK akan meningkatkan pengamanan rutan dan melakukan tinjau ulang atas sistem pengamanan yang ada. “Kami sudah meningkatkan pengawasan, review sedang dilakukan atas proses bisnis rutan yang ada,” katanya.
Rudi yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu migas itu ditahan di Rutan KPK. Saat diwawancara wartawan tersebut, Rudi membantah disebut menerima suap 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya. Rudi yang mengaku tidak kenal Simon dan merasa dijebak pihak tertentu.