
Jakarta, Obsessionnews – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding setelah menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
“Saya terima keputusannya, Yang Mulia. Terima kasih,” kata Rio singkat usai vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail berharap, putusan hakim tersebut menjadi yang terbaik bagi kliennya. Apapun hukuman yang dijatuhkan akan diterima kliennya sebagai konsekuensi hukum yang harus dijalani.
“Dia (Rio) ingin cepat menjalani hukuman. Hukuman 1 tahun 6 bulan dia rasa sudah minimal untuk satu perkara korupsi,” ucap Maqdir.
Patrice Rio Capella divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Rio Capella dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap senilai Rp 200 juta.
“Apabila tidak dibayar, terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama 1 bulan,” kata Hakim Artha Theresia.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dengan hukuman 2 tahun penjara. (Has)