Kamis, 25 April 24

Terdakwa Pembakar Anak Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Pembakar Anak Dituntut 10 Tahun Penjara

Padang, Obsessionnews – Terdakwa pembakar anak kandung Bonar Ventura Sabeilai dituntut 10 tahun kurungan penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tua Pejat Limra, membacakan amar tuntutannya, di pengadilan Negeri Padang, Senin (8/6). Terdakwa juga dikenai denda Rp 10 juta serta subsider 5 bulan penjara.

Saat pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) nya Nurhayati, meminta kepada majelis hakim, supaya dapat memberikan keputusan yang seringan-ringannya.

“Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kami memohon kepada majelis hakim, kiranya dapat memberikan keputusan yang seringan-ringannya,” ujar PH terdakwa Nurhayati.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Asmar bersama hakim anggota Astriwarti dan Yose Ana Rosalinda menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda vonis atau putusan.

“Baiklah sidang selanjutnya adalah putusan, untuk itu sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Juni 2015 mendatang,” kata Asmar sambil memukul palu.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa peristiwa pembakaran anak di Desa Saibi Samukop, Kabupaten Mentawai yang dilakukan oleh terdakwa Bonar Sabeilai berawal saat sedang tidur di rumahnya di Dusun Sirisurak, Desa Saibi Samukop. Ia mendapat kabar kalau anaknya bernama EM telah mengambil uang Rp100.000 milik Herlimanto adik terdakwa Bonar Sabeilai.

Mendapat kabar demikian, kemudian terdakwa keluar dari kamarnya dan pergi ke teras rumahnya. Diteras rumahnya, terdakwa bertemu dengan istrinya bernama Sartini yang sedang menggendong anaknya yang masih kecil. Saat itu juga ada korban bersama dengan ibu dan adiknya yang masih kecil. Terdakwa ketika itu berupaya bertanya kepada korban, namun korban menjawab tidak tahu. Setelah itu terdakwa membawa korban ke dalam rumah dan kembali menanyakan hal yang sama, dimana korban mendapat uang tersebut, dengan nada keras dan marah-marah kepada korban. Korban tetap menjawab, tidak tahu.

Selanjutnya terdakwa mengambil minyak tanah dari dalam kamarnya, kemudian menyiramkan minyak tersebut ke tubuh korban yang sedang duduk dilantai rumah hingga kepala dan baju korban basah. Kemudian sambil menangis korban lari dar dalam rumah dan duduk kembali di teras rumah. Terdakwa menyusul dan mendekat ke korban sambil memegang mancis, lalu mengarahkannya ketubuh korban.

Sartini, istri terdakwa yang mencoba berusaha melarang terdakwa agar tidak membakar korban, terdakwa tetap tidak menghiraukannya. Terdakwa kemudian menyalakan mancis yang ada ditangannya dan membakar bagian bawah baju korban hingga tubuh korban terbakar. Dalam kondisi demikian, korban berusaha berdiri namun tidak kuat dan akhirnya jatuh ke lantai. Kemudian terdakwa memegang kaki korban selanjutnya menarik korban ke selokan dekat rumah terdakwa.
Api yang sempat berkobar di tubuh korban, mati seketika. Namun, setelah api ditubuh korban padam, terdakwa mengangkat korban ke halaman rumahnya.

Herlimanto, adik terdakwa berusaha menolong, namun jiwa korban tidak dapat ditolong meskipun sudah berupaya membawa koran ke Puskesmas Pembantu Sirisurak yang tidak jauh dari rumah terdakwa.

Atas pertimbangan minimnya fasilitas di puskesmas dekat rumahnya, korban selanjunta dibawa lagi ke Puskesmas Saibi Samukop untuk mendapatkan perawatan. Dari puskesmas Saibi Samukop, Jum’at (23/1) korban kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapeijat dengan jarak tempuh sekitar 3 -4 jam dengan menggunakan speedboat.

Setelah dokter yang memeriksa korban, korban sudah meninggal.
Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka bakar pada tubuhnya sesuai hasil Visum dimana pada kepala, wajah, leher, badan, tangan, kaki, kulit terkelupas dan warna kulit putih (pucat) disebabkan oleh api. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.