Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Terdakwa Ngaku SPA di Bawah Kendali Sukawi Sutarip

Terdakwa Ngaku SPA di Bawah Kendali Sukawi Sutarip

Semarang, Obsessionnews – Sidang kasus Semarang Pesona Asia (SPA) yang menyeret mantan sekretaris tim SPA, Harini Krisniati digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/6/2015). Agenda sidang adalah tanggapan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu.

Penasehat hukum terdakwa, Joko Suwarno menyatakan kedudukan Harini sebagai sekretaris dinilai tidak memiliki kewenangan kegiatan, dengan kata lain bersifat administratif saja. Kebijakan pelaksanaan SPA dikendalikan oleh Ketua Panitia, Soemarmo dan Walikota Semarang saat itu, Sukawi Sutarip.

Menurutnya, terdakwa dalam kedudukan sebagai PA mulai bekerja sejak 1 Juni 2007 karena ditunjuk oleh Sukawi Sutarip menggantikan Pandu Susilo

“Kewajiban PA hanya menerbitkan surat perintah membayar atas surat permintaan pembayaran yang diajukan bendahara dan PPTK,” terangnya di hadapan majelis hakim

Pihak penasehat hukum juga menyampaikan beberapa eksepsi terkait penetapan status terdakwa Harini. Diantaranya dakwaan JPU dianggap tidak cermat karena surat dakwaan tidak menjelaskan peran Harini sebagaimana didakwakan pada pasal 55 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon kepada yang Mulia majelis hakim dalam memeriksa dan memgadili perkara dapat menjatuhkan putusan sela,” imbuhnya.

Sementara itu, Harini terlihat tenang dan sesekali tersenyum kepada majelis hakim. Dirinya seolah tak menghiraukan berada diatas kursi panas pengadilan.

Usai sidang berlangsung, Harini kemudian membeberkan keterangan bahwa seluruh proyek SPA berada dalam perintah Sukawi Sutarip sebagai Walikota dan Soemarmo yang saat itu menjadi Ketua Panitia.

“Bisa dilihat dari beberapa Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Walikota tentang penunjukan panitia pelaksana kegiatan SPA,” jelasnya.

Ia kemudian dibawa oleh petugas ke Lapas Bulu untuk kembali meringkuk dibalik dinginnya jeruji penjara. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.