Selasa, 16 April 24

Terbukti Timbun Barang, Izin Usaha Distributor Dicabut

Terbukti Timbun Barang, Izin Usaha Distributor Dicabut

Padang, Obsessionnews – Mencari keuntungan sesaat dengan cara menimbun barang, dalam agama perbuatan itu dilarang karena termasuk perbuatan menganiaya. Perilaku demikian dianggap menganiaya, sebab ketersediaan barang ditengah kebutuhan meningkat tidak mencukup.

“Kalau di dalam dagang Islam, perbuatan penumpukan barang itu termasuk perbuatan yang dilarang, karena akan membuat orang lain teraniaya. Menganiaya orang itu adalah perbuatan dosa,” kata Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Amora Lubis kepada obsessionnews.com, Senin (30/5).

Menurut Amora, untuk membuat efek jera, agar tidak ada yang melakukan penimbunan barang jelang Ramadhan, pemerintah harus bersikap tegas. Apabila terbukti melakukan perbuatan demikian dengan tujuan mengambil keuntungan sesaat, izin distributor bersangkutan harus dicabut.

jualan sembako-2

Amora menjelaskan, perilaku semacam demikian, dampaknya sangat luas. Selain menghambat distribusi barang, juga akan dapat memicu kenaikan harga. Bahkan bisa berdampak terhadap inflasi daerah.

Amora Lubis mengaku, setiap menjelang Ramadhan, kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran sudah menjadi fenomena dan dicemaskan oleh masyarakat. Untuk mengurangi kecemasan masyarakat, pemerintah harus melakukan antisipasi sedini mungkin.

Menurut Amora, upaya yang dilakukan, Dinas Peridustrian dan Perdagangan harus melakukan peninjauan ke pasar guna memantau harga kebutuhan pokok. Apabila harga naik dan dianggap operasi pasar memadai untuk dilaksanakan, pemerintah harus melaksanakan operasi pasar untuk bahan pokok tertentu seperti, beras, minyak goreng curah, tepung dan gula pasir. Selain operasi pasar, pemerintah melakukan bazar.

Amora Lubis yakin melalui upaya itu harga kebutuhan pokok selama Ramadhan hingga menjelang lebaran akan dapat dikendalikan dan inflasi dapat terjaga. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.