
Hasan S
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Effendi dan Juard Effendi. Keduanya dinilai terbukti bersalah menyuap anggota DPR, Luthfi Hasan Ishaaq terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tahun 2013.
“Menyatakan Juard Effendi dan Arya Effendi terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun dan 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwono saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Senin (1/7/2013).
Hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 150 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
“Hal-hal yang memberatkan bagi keduanya adalah, dua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Dan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan karyawan dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Hal yang sama juga disampaikan Penuntut Umum KPK. “Kalau begitu majelis memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan jaksa untuk pikir-pikir,” tambah hakim Purwono.
Juard dan Arya sebelumnya dituntut 4,5 tahun. Dua buah Maria Elizabeth Liman itu terbukti memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luhtfi Hasan Ishaaq. Pemberian uang itu dilakukan melalui orang dekat Luhtfi, Ahmad Fathanah.
Uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna.
Posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap mampu memengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan petinggi PKS. Uang Rp 1,3 miliar yang diberikan kepada Luthfi tersebut merupakan bagian dari keseluruhan komitmen fee senilai Rp 40 miliar. Komitmen fee itu dihitung dari kuota tambahan impor daging sapi Grup PT Induna Utama sebanyak 8.000 ton dikalikan Rp 5.000/ton.