Terbukti Korupsi, SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Obsessionnews.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, setelah dinyatakan terbukti korupsi. Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7), menyatakan SYL dengan kapasitasnya sebagai Mentan RI periode 2019—2023 terbukti secara sah dan meyakinkan memeras pejabat Kementan dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara. Baca juga: Dituntut 12 Tahun, SYL Masih Melawan "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Rianto membacakan putusan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas. Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni berbelit-belit dalam memberi keterangan dan perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi. Baca juga:Cari Saksi Meringankan, SYL Bertepuk Sebelah Tangan Sedangkan hal-hal yang meringankan putusan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini, belum pernah dihukum, telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19. Selain itu, SYL banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Kementan. Pemerasan dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (Antara/Erwin)