Sabtu, 20 April 24

Terbuka Peluang KPK Ambil Kembali Kasus BG

Terbuka Peluang KPK Ambil Kembali Kasus BG

Jakarta, Obsessionnews – Kasus rekening gendut Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Budi Gunawan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung bisa diambil kembali oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Dasarnya adalah KPK mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.

“Kalau keputusan PK mengabulkan permintaan KPK, mungkin saja kemudian KPK berwenang untuk mengambil alih kembali kasus itu,” ujar mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Kasus BG bisa atau tidak diambil kembali akan tergantung dari keseriusan pimpinan KPK mau mengajukan PK. Abdullah bersama para mantan pimpinan lembaga antirasuah itu justru menyarankan Ruki cw mengajukan PK atas putusan praperadilan PN Jaksel.

“Akan PK. Semua sudah setuju, tetapi keputusan ada di pimpinan,” kata Abdullah dengan didampingi Said Zainal Abidin, dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Said merupakan mantan Penasehat sedangkan Tumpak mantan Plt Ketua KPK.

Mantan aktifis HMI itu menyatakan sebagai penegak hukum KPK berwenang mengajukan PK, karena hal yang sama pernah ditempuh oleh Kejagung ketika kalah dalam putusan praperadilan kasus korupsi.

Pernyataan Abdullah sekaligus membantah apa yang pernah disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Sedo Adji yang menyatakan bahwa PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris.

“Semua perjuangan pahlawan Indonesia terhadap penjajah kalah, tapi tidak mengalah, harus ada perlawanan. Saya sarankan KPK untuk PK,” tutur Abdullah. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.