Sabtu, 20 April 24

Tentukan Lebaran, Kemenag Gelar Sidang Itsbat Malam Ini

Tentukan Lebaran, Kemenag Gelar Sidang Itsbat Malam Ini

Jakarta, Obsessionnews.com- Menteri Agama RI Lukman Hakim Saefuddin, mulai sore nanti, Senin (4/7/2016) akan menggelar sidang itsbat untuk menentukan awal Syawal atau Lebaran 2016.

Sidang akan dimulai di gedung Kementerian Agama RI, pada pukul 17.00 WIB dengan pemaparan posisi hilal secara astronomis pada 29 Ramadan 1437H/2016 oleh Tim Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Berdasarkan hitungan hisab, posisi hilal awal Syawal berada di bawah ufuk. “Setelah Salat Magrib, dilaksanakan sidang itsbat yang dilakukan secara tertutup, seperti tahun lalu,” ujar Menteri Lukman, seperti dilansir laman Kemenag.go.id, Senin (4/7).

baca juga:

Menteri ESDM Minta PLN Siaga Lebaran

FOTO Mudik di Soeta

Anggota DPR Wajib Lapor Jika Terima Parsel Lebaran

Sementara itu, dalam rangka melaksanakan pemantauan hilal (rukyat), Kementerian Agama telah mempersiapkan petugas di beberapa titik pemantauan. Mereka adalah para petugas yang sudah terbiasa dan memiliki kualifikasi atau kriteria tertentu untuk melakukan pekerjaan yang sangat special ini. “Mereka juga disumpah kesaksiannya, apakah melihat atau tidak melihat hilal,” tambah politisi PPP itu.

Lukman menambahkan, pemerintah mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriyah.

MUI telah mengeluarkan fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah yang ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan Hasanudin (Sekretaris Komisi Fatwa MUI).

Fatwa ini menyatakan, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Selain itu, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa ini juga mengatur bahwa dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

“Selama ini, Pemerintah Indonesia mengkuti fatwa MUI yang lahir tahun 2004. Di situ dinyatakan bahwa pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menetapkan dengan dua metode, yaitu: hisab dan rukyat. Dua duanya digunakan,” tandas Menag.

“Hisab sebagai cara untuk melihat keberadaan posisi hilal, sementara rukyat untuk konfirmasi, untuk memastikan apakah perhitungan hisab seperti itu,” pungkasnya. @reza_indrayana

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.