Sabtu, 2 Desember 23

Tenaga Kerja Asing Diwajibkan Berbahasa Indonesia

Tenaga Kerja Asing Diwajibkan Berbahasa Indonesia

Jakarta – Mencontoh kebijakan negara-negara lain tentang tenaga kerja asing, pemerintah Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri mensyaratkan semua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia untuk dapat berbahasa Indonesia.

“Sekarang kalau kita mau kirim tenaga kerja ke Jepang kan dipersyaratkan bisa Bahasa Jepang, ke Hongkong juga disyaratkan bisa bahasa Kantonis, ke Timur Tengah juga sama,” tegas Hanif di kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (16/1/2015).

Sebagaimana diketahui, salah satu kesepakatan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 nanti juga menyangkut masalah tenaga kerja. Kesepakatan tersebut akan memberikan kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang memiliki kompetensi untuk bekerja di negara-negara Asean.

Namun pada waktu bersamaan kesepakatan tersebut juga menjadi ancaman bagi TKI yang kurang memiliki kompetensi untuk dapat bekerja bahkan di dalam negerinya sendiri.

Dengan kata lain, jelasnya, tanpa filter yang tegas dari pemerintah, pemberlakuan MEA 2015 sebenarnya juga berpotensi mengurangi jatah lowongan kerja untuk masyarakat.

Namun Hanif menolak menyatakan bahwa upaya mewajibkan berbahasa Indonesia bagi TKA yang disampaikannya itu bertujuan untuk membatasi peluang para TKA, melainkan untuk prinsip keadilan semata.

“Bukan membatasi tenaga kerja asing, tapi agar kompetisi dalam konteks MEA itu bisa berjalan secara adil. Jadi tenaga kerja asing juga disyaratkan bisa Bahasa Indonesia,” tandas dia.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, Kamis (13/11/2014) sempat menyatakan bahwa menjelang pemberlakuan MEA 2015, pemerintah Indonesia akan membuat kebijakan untuk mengatur TKA dan melindungi TKI.

“Pemerintah akan memperketat dengan menerbitkan peraturan tentang jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sehingga TKI akan tetap dapat terserap dengan baik,” tegasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut dia, akan terus berupaya membenahi keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan melakukan pengawasan di tingkat pusat dan daerah.

“Dalam upaya membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia, perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan,” paparnya. (Kukuh)

Related posts