Minggu, 4 Juni 23

Temui Ketua MPR, Usamah Hisyam: Al-Khaththath Harus Dibebaskan!

Temui Ketua MPR, Usamah Hisyam: Al-Khaththath Harus Dibebaskan!
* Usamah Hisyam didampingi Wakil Ketua Majelis Penasehat Parmusi Saleh Khalid, Direktur Center of Study for Indonesian Leadership Abdul Malik, dan Wakil Sekjen KAHMI Manimbang Kahariady.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), H. Usamah Hisyam prihatin terhadap langkah aparat keamanan yang menangkap dan menjadikan tersangka tokoh-tokoh aktifis pergerakan Islam, termasuk para ulama.

Tindakan aparat tersebut, menurutnya, merupakan upaya untuk membungkam kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat yang selama ini dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu dikemukakan Usamah saat bertemu Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Gedung MPR, Senayan, Selasa (4/4/2017).

Pada pertemuan itu, Usamah juga mendiskusikan bagaimana agar KH Muhammad Al-Khaththath dapat segera dibebaskan. Pasalnya, tuduhan makar yang ditimpakan kepada Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu dianggap berlebihan.

Menanggapi hal itu, Zulkfli berjanji akan menyampaikan aspirasi umat kepada Kapolri.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Al-Khaththath telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2017). Al-Khaththath diputuskan Polda Metro Jaya untuk ditahan selama 20 hari guna proses peyelidikan.

Usamah Hisyam (ketua aksi 313) Cs beserta Amien Rais saat diterima Wiranto, Jumat (31/3).

Sebelumnya, sembilan orang perwakilan peserta aksi 313 diterima Menko Polhukam Wiranto, di sela-sela aksi 313, Jumat siang (31/1/2017). Mereka adalah Ketua Umum Parmusi H. Usamah Hisyam (ketua aksi 313), Ustadz Sambo, Habib Alkaf, Habib Muhammad, Ustafz Edi, Ustadz Zakir Husain, Abbe Muhambar dan TB M. Shiddiq beserta Amien Rais.

“Saya di sini mewakili pemerintah bermaksud mendengar aspirasi dari masyarakat. Saya berharap demonstrasi hari ini berlangsung tertib dan tidak mengganggu ketertiban,” kata Wiranto saat membuka pertemuan tersebut.

Di depan Wiranto tersebut, Usamah Hisyam yang juga kertua Aksi 313 menyampaikan duka cita terhadap tindakan aparat keamanan yang menangkap Ust Al Khaththath di Hotel Kempinsky pada kamis pagi jelang aksi 313. “Ini merupakan Kriminalisasi terhadap ulama, penangkapan tidak dilengkapi surat penangkapan. Alasan Karo Humas (Polri) karena Ustdadz Al Khaththath terlibat permukatan makar. Padahal, tuntutan kami sudah jelas yaitu pencopotan Ahok yang sudah berstatus terdakwa,” ucap Usamah di depan Wiranto saat itu.

“Saya sangat priatin atas penangkapan Ustadz Al Khaththath. Seharusnya Pemerintah berterima kasih kepada para ulama, karena beberapa aksi kita berjalan damai. Bapak Menko Polhukam tentunya paham bagaimana suasana hati para Ulama yang melihat terjadinya kriminalisasi, tuntutan kami hanya satu ‘Lengserkan Ahok’. Tolong sambungkan kami dengan Presiden melalui peran Bp Wiranto,” pinta Usamah menambahkan.

 

Wiranto pun mendengar dan mencatat tuntutan perwakilan aksis 313 tersebut. “Saya sudah catat semua tuntutan rekan-rekan sekalian, nanti saya laporkan (Presiden), sudah saya catat. Tentang Presiden melanggar hukum, Presiden tidak mungkin mengintervensi kalau sudah menyangkut hukum. Kita sudah mintakan fatwa ke MA, namun sampai saat ini belum ada jawaban, Presiden tidak boleh mengintervensi masalah hukum, proses peradilan sedang berlangsung, kita tunggu saja, ada aturan mainnya,” jawab Menko Polhukam berkilah.

Di depan Wiranto, perwakilan aksi 313 juga menyampaikan tuntutan umat untuk melepaskan Al Khaththath yang ditahan Polri dengan tuduhan permufakatan makar. “Ummat minta Ustadz Al Khaththath sebelum pukul 18.00 Wib, Kalau tidak massa tidak akan bubar, dan kenapa susah sekali ketemu Presiden!” ujar Usamah di sela-sela bertemu Wiranto.

Ketua MUI KH Ma’ruf Amin juga prihatin soal penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan 4 orang lainnya atas tuduhan makar. Namun menurut ketua umum PBNU ini, tidak mudah mencap orang sebagai makar karena harus sesuai kaidah hukum.

Polisi menangkap Al-Khaththath pada Jumat (31/3) dini hari, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Al-Khaththath yang diduga sebagai koodinator Aksi 313 ditangkap atas dugaan pemufakatan makar. Selain Al-Khaththath, ada 4 orang yang ditangkap, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry. (Fath/Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.