Kamis, 25 April 24

Telkomsel dan XL Diminta Bayar Denda Kartel SMS

Telkomsel dan XL Diminta Bayar Denda Kartel SMS
* Ilustrasi.

Jakarta – Perusahaan penyedia layanan telekomunikasi Telkomsel menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf yang meminta mereka untuk membayar denda sebesar Rp 25 miliar, menyusul kasasi KPPU yang dimenangi Mahkamah Agung.

Menurut Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan putusan Mahkamah Agung. Sebab, hingga saat ini, Telkomsel belum menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung.

“Yang dapat kami sampaikan adalah perkara ini merupakan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap tarif SMS lintas operator pada 2008. Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut segera setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung,” kilah Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Senin (18/7/2016).

Menurut Adita, pihaknya dalam menjalankan bisnisnya melayani pelanggan, Telkomsel selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan Telkomsel, General Manager Corporate Relations & Communication Management XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan baru akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan Mahkamah Agung setelah pihaknya menerima salinan putusan. “Karena itu, kami masih menunggu berkas putusan tersebut untuk bisa kami pelajari dan memutuskan sikap kami atas putusan kasasi tersebut,” ujar Tri Wahyuningsih seperti dilansir Tempo.

Syarkawi mengaku telah membaca salinan putusan Mahkamah Agung (MA) melalui akun resmi MA. Dalam putusan itu, majelis kasasi menjatuhkan hukuman kepada lima perusahaan pelaku kartel, yakni XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 Rp 5 miliar. Adapun pihak PT Smart Telecom tidak didenda karena saat itu masih pemain baru yang belum terbukti mendapat keuntungan besar dari persekongkolan.

Syarkawi mengatakan, ia akan meminta perusahaan membayar denda itu langsung kepada rekening negara tanpa proses pencicilan sesuai amar putusan. Pembayaran tersebut disetor ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran pada bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan, Sekretaris Jenderal Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755.

“Lima perusahaan itu adalah perusahaan besar, dan angka Rp 77 miliar tidak besar jika dilihat dari bisnis yang mereka lakukan,” kilahnya pula. (Tempo/Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.