Kamis, 25 April 24

Tax Amnesty, Penghapusan Piutang Negara pada Wajib Pajak Besar

Tax Amnesty, Penghapusan Piutang Negara pada Wajib Pajak Besar

Oleh: Salamuddin Daeng (AEPI Jakarta)

Program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah rekayasa untuk membayar hutang negara pada wajib pajak. Jadi, tax amnesty ini adalah penghapusan piutang negara kepada wajib pajak besar, dalam jumlah besar.

Program tax amnesty yang diklaim oleh Dirjen pajak akan menghasilkan Rp10 ribu triliun untuk negara adalah bohong besar. Saya katakan, seluruh orang yang di Dirjen pajak mengatakan bahwa tax amnesty ini bisa mencapai 10ribu triliun masuk ke dalam ekonomi kita itu adalah penipuan yang besar. Ini adalah skandal saya bilang. Kalian telah melakukan kebohongan publik.

Yang benar tax amnesty ini adalah penghapusan piutang negara dalam jumlah besar kepada obligor-obligor BLBI dan lain-lain sebagainya dan mafia-mafia itu. Hal ini bisa diuji dengan melihat hasil pertumbuhan objek pajak dan penerimaan negara tahun 2016.

Saya akan uji sentimen saya, kalau tahun 2016 terjadi peningkatan objek pajak dan penerimaan negara, dari pajak saya siap dituntut/digugat. Tapi kalau tidak, maka kalian penipu semua. Dan terbukti memang tidak ada peningkatan setelah tax amnesty.

Bukti di depan mata kita tapi kita tidak menyadarinya. Mereka itu menipu kita semua! (***)

Jakarta, 2 November 2017

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.