
Tanjungpati, Obsessionnews – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) Syamsu Rizal saat melakukan koordinasi dan sosialisasi di Politeknik Tani Negeri Payakumbuah mengajak badan publik menerapkan tanpa ragu UU 14 Tahun 2008.
“Politeknik sepanjang menerima bantuan APBD/APBN atau sumbangan masyarakat maupun bantuan asing itu adalah badan publik yang harus menerapkan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Syamsu Rizal saat berkoordinasi dengan Wakil Direktur III Irwan mewakili badan publik Politani Payakumbuh, sebagaimana rilis yang diterima obsessionnews.com, Jumat (24/6) di Direktorat kampus tersebut.
Menurut Syamsu Rizal ada kewajiban badan publik (BP) menurut aturan yakni menunjuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID).
“Adalah bohong dan lips service saja kalau BP mengaku sudah terbuka sesuai UU tapi PPID-nya tidak ada,” ujar Syamsu Rizal didampingi dua komisioner Sondri dan Adrian Tuswandi.
Padahal selain sudah memiliki legalitas keterbukaan informasi kata Syamsu Rizal sudah menjadi isu global.
“Bahkan Presiden Jokowi di beberapa kesempatan memastikan keharusan semua badan publik wajib terbuka informasi dan memberikan kemudahan akses atas informasi publik,” ujar Syamsu Rizal.
Sementara Sondri mengatakan banyak model memberikan akses mudah terhadap informasi publik.
“Banyak media yang bisa digunakan untuk berikan kemudahan akses, bisa media konvensial seperti papan informasi atau pun modern berbasis informasi teknologi seperti website,” ujar Sondri.
Wakil Direktur II Politani Negeri Payakumbuh Irwan A, merespon perintah UU 14 Tahun 2008 dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.
“Bahkan kami punya website resmi yang dikelola oleh Pusat Sistem Informasi Politani Negeri Payakumbuh, tapi memang belum maksimal, kami sangat termotivasi sekali,”ujarnya. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)