Sabtu, 20 April 24

Tangkap Tangan KPK, 6 Amplop Cokelat Siap Dibagi-bagi

Tangkap Tangan KPK, 6 Amplop Cokelat Siap Dibagi-bagi
* Johan Budi.

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta dari hasil operasi tangkap tangan dua anggota DPRD Banten SM Hartno dan Tri Satria Santosa serta direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol di kawasan Serpong, Tangerang.

“Ketika dilakukan penangkapan posisinya sudah dibungkus amplop cokelat tulisan Rp10 juta, yang dolar AS terpisah 1 bundel 10 ribu dan 1 lagi 1.000 total jadi 11.000 dengan pecahan 100 dolar AS,” ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2015).

Ketiganya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap, Ricky diganjar melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan SM Hartno dan Tri Satria Santosa sebagai penerima, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johan menerangkan kasus tersebut masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Akan tetapi fokus KPK saat ini bagaimana memproses ketiga tersangka dari penyidikan hingga di disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Akan kita kembangkan, siapa pemberi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang menerima, tapi sekarang fokus dulu kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh setelah diterima dari Ricky, Rp 60 terbungkus 6 amplop cokelat mau dibagikan kepada pemberi lain. Namun pada akhirnya tak jadi dilakukan karena digagalkan operasi tangkap tangan KPK. Selain ketiga tersangka, lima saksi lainnya turut diamankan.

“Pemberian ini bukan yang pertama, sebelum pemberian kemarin tanggal 1 (Desember) ada juga pemberian yang dilakukan sebelumnya, tapi masih didalami,” ungkap Johan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.