
Jakarta, Obsessionnews – Menjelang Pemilihan umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2015 nanti, yang akan dilakukan hampir di seluruh daerah menjadi salah satu tugas penyelenggara pemilu, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai salah satu penyelenggara pengawas jalannya Pilkada tersebut agar berjalan secara jujur, adil dan demokrasi.
Pimpinan Bawaslu, Nasrullah, mengatakan ada dua kutub pola pengawasan partisipatif dalam menjalankan Pilkada, yaitu satu mengajak lembaga negara ikut bergabung di dalam pengawasan partisipatif Bawaslu, karena Bawaslu tidak bisa menjangkau semuanya.
“Maka dia (Bawaslu) coba menggandeng beberapa institusi lain,” ujar Nasrullah di kantornya, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).
Dia memberikan contoh Bawaslu menggandeng Institusi pemerintah lainnya. Nasrullah mengatakan Bawaslu tidak bisa menegur lembaga penyiaran, maka diajak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Lalu bawaslu tidak bisa negur hakim, maka bawaslu ngajak komisi kepolisian dan kejaksaan,” jelas Nasrullah.
“Kita ngak bisa nangkap orang, mungkin KPK bisa nangkap orang. Apalagi meriksa rekening orang, maka diajak PPATK,” tambahnya.
Keterbatasan yang dimiliki, lanjut dia, Bawaslu coba menggandeng beberapa institusi negara di mana posisi Bawaslu sebagai leading sektornya. Garis vertikal pengawasan partisipatif disitu letak pengawasannya.
“Setelah Bawaslu gandeng institusi negaranya, mau ngak mau dipertemukan. Karena menyangkut hak-hak konstitusional yang dimiliki rakyat,” terangnya.
Selain itu, Bawaslu ingin mengembalikan kedaulatannya, derajatnya ingin diangkat. “Caranya kita ingin bangun kesadaran, tidak diperuntukkan ke yang lain karena dari pemilu ke pemilu kita praktek pragmatis transaksional. Pertahankan hak mu. Itulah semangat yang ketika itu luar biasa,” kata Nasrullah.
“Lalu ikutlah yang lain antara lain ada hal yang memang kesulitan dijangkau pengawas pemilu maka kesulitan atau titik-titik, maka gimana titik-titik yang secara faktual ada di lapangan,” tambah dia.
Menurut dia, pengawasan partisipatif itu, kalau menghadirkan KPK dan PPATK, paling tidak ada hal yang sama-sama dikontrol secara efektif. (Purnomo)