Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Tanggung Jawab Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Tanggung Jawab Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Oleh: Ardy Mbalembout, Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat,  Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta, dan Sekjen ILUNI Fakultas Hukum Universitas Katholik Atmajaya Jakarta

 

UUD 1945 sebagai hierarki norma hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia merupakan landasan konstitusional dalam sistem penyelenggaraan negara.

Sebagai landasan konstitusional, UUD 1945 memuat pengaturan sistem pemerintahan yang telah disepakati oleh pembentuk UUD 1945 khususnya pada perubahan amandemen. Bahwa Pasal 4 ayat (1) UUD 1845 menyatakan: Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan dimaksud dapat dipahami bahwa konstitusi kita menunjukkan pilihan sistem pemerintahan presidensial sebagai landasan sistem ketatanegaraan yang memberikan kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai Kepala Negara.

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden di dalam menjalankan tugas pemerintahannya diberikan hak prerogatif dalam membentuk kabinet sebagaimana BAB V tentang Kementerian Negara Vide Pasal 17 UUD 1945 : 1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; 2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; 3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Dengan diatur secara tekstual pada ketentuan Pasal 17 UUD 1945, Presiden meskipun sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan (concentration of power and resposibility upon the Presiden), tetapi dalam urusan pemerintahannya konstitusi menegaskan batasan dan tanggung jawab Presiden sebagaimana vide pasal 17 UUD 1945,  khususnya di dalam urusan pemerintahan yang diserahi tugas kepada menteri sebagai pembantu Presiden sesuai dengan bidang urusan pemerintahannya. Dengan demikian secara konstitusional setiap pengembalian kebijakan pada urusan pemerintahan, maka secara mutatis mutandis (perubahan yang penting telah dilakukan) merupakan tanggung jawab mutlak setiap menteri yang membidangi urusan pemerintahannnya.

Dalam kasus pengadaan e-KTP, menteri yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan wilayah lingkup tugas Menteri Dalam Negeri sebagai pembantu Presiden yang diserahi tugas berdasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga dengan demikian segala kebijakan yang terkait dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, termasuk penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan pertanggungjawaban ketatanegaraan kepada Menteri Dalam Negeri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Presiden SBY selaku Kepala Pemerintahan.

 

Sumber:  www.demokrat.or.id

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.