
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto menilai pernyataan Wakil Presiden RI Boediono telah menyepelehkan pengadilan. Hal itu dikatakan Bambang menanggapi pernyataan Boediono dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Pernyataan itu sangat menyepelekan pengadilan, kalau tidak mau disebut menghina pengadilan,” ujar Bambang melalui pesan singkatnya, Kamis (17/7/2014) malam.
Dalam menanggapi vonis majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Budi Mulya salah satu mantan Deputy Gubernur BI, Boediono menyatakan tidak setuju dengan putusan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa pemberian FPJP kepada Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum. Hal itu disampaikan Boediono melalui juru bicaranya, Yopie Hidayat,
Boediono juga menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan yang muncul dari para ahli maupun pelaku industri perbankan yang menyebutkan bahwa ekonomi Indonesia saat itu benar-benar terimbas krisis dan kegagalan satu bank bisa berdampak sistemik. Majelis justru mempertimbangkan pihak yang tidak berkompeten.
Sementara, Bambang menjelaskan, selama proses penyidikan kasus Century, KPK telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi. Selain itu, kata dia, saksi dari Bank Indonesia dan lembaga lain juga diperiksa sebagai pihak yang terlibat dalam proses pembuatan FPJP.
Dari keterangan saksi dari BI dan lembaga lain tersebut, menurut Bambang sudah dapat disimpulkan bahwa kucuran dana kepada Bank Century yang diputuskan oleh Budi Mulya dinyatakan melawan hukum. Dia mengakui pengadilan memiliki kompetensi untuk memutuskan demikian.
“Faktanya, jubir dan Pak Boediono tidak ikut persidangan sehingga bagaimana mungkin membuat kesimpulan bahwa majelis hakim hanya mempertimbangkan pihak yang tidak berkompeten,” tutur Bambang.
Sebelumnya, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Bank Century. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menghukum Budi dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Hakim menyatakan, pemberian FPJP kepada Bank Century tidak berdasarkan iktikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis mendalam. Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak memenuhi persyaratan mendapat FPJP.
Pemberian FPJP itu pun, menurut hakim, bertujuan untuk menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan pemberian FPJP juga tidak terkait untuk mencegah krisis global. Kesulitan likuiditas Bank Century dinilai karena adanya masalah di bank tersebut sejak tahun 2005. (Has)