Jumat, 19 April 24

Tanggapan HTI atas Keputusan Sidang PTUN

Tanggapan HTI atas Keputusan Sidang PTUN
* KH Rokhmat S Labib.

Assalamu’alaikum Wr Wb,

Saudara-saudara seluruh hadirin dan wartawan, saya sudah mendengar sendiri bahwa HTI dipersalahkan di persidangan ini bukan karena korupsi, bukan karena merampok uang negara, bukan karena menjual aset negara ke asing, bukan karena membuat hutang negara yang banyak, bukan juga karena melakukan kegiatan terlarang seperti terorisme.

Satu-satunya yang ditunjuk oleh hakim adalah karena HTI memperjuangkan dan mendakwahkan khilafah, padahal kita telah menunjukkan secara jelas bahwa Khilafah adalah ajaran Islam, tidak ada seorang pun ulama mu’tabar yang menolak wajibnya khilafah bahkan Imam an Nawawi dengan jelas mengatakan: “Dan mereka (kaum muslimin/ulama) sepakat bahwa sesungguhnya wajib bagi kaum muslimin mengangkat Khalifah, dan kewajiban (mengangkat khalifah ini) ditetapkan dengan syara’ bukan dengan akal.”

Itu menunjukkan secara pasti bahwa khilafah adalah ajaran Islam. Khilafah ada dalam al-qur’an, dalam kitab tafsir, dalam hadits, dalam kitab-kitab fiqh, khilafah adalah bagian dari Islam, maka ketika khilafah dipersalahkan, dianggap menimbulkan persoalan dan ancaman, maka ini sama juga mempermasalahkan Islam itu sendiri, bahkan perlu diingat bahwa hanya khilafah, Islam secara kaffah dapat diterapkan, ini sama saja mempermasalahkan Islam itu sendiri.

HTI dipermasalahkan karena memperjuangkan khilafah, hakim memandang bahwa HTI melakukan kejahatan luar biasa, padahal selama ini bahwa yang saat ini dipandang sebagai extraordinary crime itu adalah korupsi dan terorisme, dan itu tidak pernah dilakukan oleh HTI, lalu bagaimana bisa HTI yang mendawahkan khilafah dianggap sebagai melakukan satu kejahatan besar yang dengan itu tanpa diberi peringatan langsung dicabut badan hukumnya, sungguh ini adalah kedzaliman dan kedzaliman ini dilegalisasi oleh hakim, ini adalah kedzaliman sempurna, kami dari HTI terus terang menyayangkan dengan keputusan itu.

Tetapi kami yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa yang kami perjuangkan benar, kami tidak sedih dicabut status badan hukumnya karena kami dicabut status badan hukumnya bukan karena melanggar hukum, bukan karena merampok uang negara, bukan karena kejahatan tapi karena menyampaikan Islam, dan kami sebagai bagian dari umat islam ingin mewujudkan islam di negeri ini yang dengan itu rahmatan lil ‘alamin terwujud, kami dari HTI hanya menginginkan kebaikan negeri ini, kami hadir bukan untuk membikin onar, mengusik kedamaian seperti yang dituduhkan.

HTI hanya ingin kebaikan termasuk kebaikan negeri ini dengan menyampaikan Islam, bahwa ini yang terbaik, solusi yang baik yang diridhoi Allah SWT, bagaimana mungkin negeri ini dapat maghfiroh dari Allah sedangkan ajaran Allah dinistakan bahkan dianggap sebagai kriminal dan kejahatan besar.

Wassalamu’alaikum

KH Rokhmat S Labib

 

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.