Jumat, 26 April 24

Tanggap Darurat Covid-19, BPN Berikan Kemudahan Pendaftaran Tanah

Tanggap Darurat Covid-19, BPN Berikan Kemudahan Pendaftaran Tanah
* Ilustrasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta. (Foto: dok ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews.com — Pandemi Covid-19 begitu mempengaruhi banyak sektor seperti kesehatan, ekonomi, perdagangan, pelayanan dan sebagainya. Untuk itu, pemerintah perlu mengantisipasi dampak yang ditimbulkan setelah selesainya pandemik ini, terlebih di sektor ekonomi.

Seperti kita ketahui, beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan arahan agar langkah-langkah mitigasi dampak Covid-19, perlu dengan tanggap dilakukan. Mendukung hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan beberapa stimulus agar ekonomi tidak terdampak begitu kuat, salah satunya dengan memberikan perpanjangan jangka waktu berlakunya Hak Atas Tanah dan jangka waktu pendaftaran Surat Keputusan Pemberian dan perpanjangan atau pembaruan Hak Atas Tanah yang telah atau akan berakhir hingga akhir tahun.

“Dalam kondisi Covid-19 ini tentu kita semua tahu dampak yang paling mengkhawatirkan adalah dampak ekonominya, artinya pemerintah terus melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi jangan sampai karena Covid-19 ini dampak ekonominya semakin unholdable. Kita harus selamatkan semua aktivitas ekonomi. Di sini, peran Kementerian ATR/BPN adalah bagaimana kita bisa memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat jangan sampai terganggu karena tidak ada layanan dari BPN,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil melalui siaran pers tertulis, Rabu (29/4/2020).

“Kementerian ATR/BPN akan berikan relaksasi bagi perusahaan yang mungkin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)nya habis, kita perpanjang sampai dengan akhir tahun. Dengan kata lain, habisnya masa waktu HGU dan HGB dapat mengganggu aktivitas bisnis para pengusaha termasuk semua turunan yang terkait dengan masalah tersebut. Intinya adalah bagaimana BPN memberikan layanan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai perusahaan melakukan PHK atau terganggu aktivitas bisnisnya karena pelayanan BPN yang tidak optimal,” tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN telah menetapkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 88.1/SK-HR.01/IV/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Hak Atas Tanah, dan Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian, Perpanjangan atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang Telah atau Akan Berakhir pada Masa Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diteruskan melalui Surat Edaran Nomor 7/SE-100.HR.01/IV/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Kemudahan Pelayanan Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Masa Status Tanggap Darurat COVID-19 yang di dalamnya juga dibunyikan kemudahan penyampaian kelengkapan dokumen validasi bukti setor pembayaran pajak atas pengalihan hak atas tanah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bentuk kebijakan kemudahan pelayanan pertanahan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat, sehingga diperlukan petunjuk pelaksanaannya.

“Pentingnya perpanjangan jangka waktu berlakunya hak atas tanah dan jangka waktu pendaftaran surat keputusan pemberian serta pembaruan hak atas tanah ini dimaksudkan agar masyarakat tidak sulit untuk mengurus pertanahan dalam keadaan seperti ini, karena seperti yang diketahui banyak sektor yang terkena dampak pandemik ini. Dengan diberikannya kemudahan ini, masyarakat dapat terbantu yang sedang atau masih mengurus soal perpanjangan jangka waktu,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto senada dengan bunyi dalam Surat Edaran tersebut.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa Kebijakan kemudahan pelayanan pertanahan yang diberikan untuk pelayanan penetapan hak atas tanah, sebagai berikut:

1) Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang telah atau akan berakhir jangka waktunya pada masa status tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020, diberikan perpanjangan jangka waktu berlakunya hak sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

2)  Pemberian perpanjangan jangka waktu berlakunya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada angka 1) diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dihitung sejak jangka waktu berakhirnya hak pada buku tanah.

3)  Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 pemegang hak tidak mengajukan permohonan perpanjangan hak, maka hak atas tanah dinyatakan berakhir.

4)  Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang jangka waktu haknya telah berakhir sebelum tanggal 31 Maret 2020 tidak diberikan kebijakan kemudahan sesuai dengan Surat Edaran ini.

Kemudahan lain yang diberikan Kementerian ATR/BPN ialah kebijakan kemudahan pelayanan pertanahan yang diberikan untuk pelayanan pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah. Namun Surat Keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak yang telah berakhir sebelum tanggal 31 Maret 2020 tidak diberikan kebijakan kemudahan.

Dengan adanya kebijakan kemudahan yang diberikan ini dapat mengurangi beban masyarakat sekarang ini, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang di mana sekarang ini masyarakat perlu diberikan kemudahan dan tidak membebani masyarakat, karena Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN selalu hadir dalam membantu kelangsungan hidup masyarakat seperti sekarang ini. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.