Jumat, 26 April 24

Tangani Hoaks Pilkada 2018, Bawaslu Kerja Sama dengan KPU dan Kominfo

Tangani Hoaks Pilkada 2018, Bawaslu Kerja Sama dengan KPU dan Kominfo
* Acara Nota Kesepakatan antara Bawaslu, KPU, dan Keminfo tentang berita hoaks pada Pilkada 2018. (foto: Kapoy/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar nota kesepakatan aksi antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Manajemen dan Penggunaan konten internet dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2018 & Deklarasi Internet Indonesia Bebas Hoaks dalam Pilkada 2018.

Aksi tersebut digelar oleh Bawaslu dengan KPU dan pemerintah di halaman Parkir Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam sambutanya Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Bawaslu bersama KPU dan pemerintah akan mengawasi penggunaan internet yang digunakan untuk media kampanye menyebar hoax dan ujaran kebencian.

“Atas dasar itu hari ini adalah momentum bagi Bawaslu, KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatikan, serta Platfrom internet memulai aksi menangkal berita palsu atau hoax,” ujar Abhan di parkiran Kantor Bawaslu.

Melalui pengawasan konten-konten tersebut, para peserta Pilkada dan Pemilu bisa merasa terlindungi. Dari indeks kerawanan pemilu yang akan disampaikan pada akhir November nanti, pihaknya menilai sebanyak 17 provinsi yang menggelar Pilkada, sebanyak 12 provinsi masuk kategori tingkat tinggi rawan penggunaan internet.

Menurut Abhan, di tingkat kabupaten/kota bahkan potensi penggunaan konten SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) hampir marak terjadi di semua daerah. Sebanyak kurang lebih 38 daerah masuk kategori tinggi tingkat penggunaan sosial media untuk isu-isu pilkada di tingkat kabupaten/kota.

Sementara sebagian besar masuk kategori sedang sebanyak 63 daerah. “Dengan kategori sedang, dan tinggi ini termasuk ke kelompok potensial rawan terjadi ketegangan di sosial media terkait dengan isu-isu pilkada,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, saat ini Pemilu tidak dapat dipisahkan dari internet. “Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat lebih jernih memilih dalam pemilu,” katanya.

Dalam kerjasama ini, Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan, akan memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk malaporkan akun-akun yang diduga penyebar hoax dan konten negatif kepada platform terkait.

Platform itu wajib untuk menutup akun yang dilaporkan itu. “Setelah penandatanganan ini, tidak ada lagi alasan bagi platform tidak men-take down akun yang dilaporkan Bawaslu,” ujar Rudiantara. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.